Dimensi Spiritual dalam Hukum: Mengartikulasi Nilai Spiritual dalam Bangunan Pemikiran Hukum Mainstream
Abstract
Permasalahan dalam tulisan ini adalah, dominasi positivisme hukum telah menjebak
hukum ke banyak hal yang kontra produktif, hal ini terjadi karena “hukum cita rasa”
Indonesia tidak dijadikan sebagi fundamen kerangka teoritik hukum yang dibangun,
karena itulah hukum kian hari terasa kehilangan rohnya sebagai hukum. dimensi spiritual
sulit terjangkau oleh hukum yang dibangun di atas logika postivisme. Indonesia
sesunguhnya memiliki potensi membangun kerangka teoritik hukum yang memiliki
dimensi spiritual, yakni dengan memaksimalkan nilai-nilai lokal yang bertebaran. Peluang
terakomodasinya nilai-nilai lokal tersebut sebagai jalan tengah sangat mungkin secara
teoritik terakomodasi oleh hukum progresif.