Show simple item record

dc.contributor.authorRidwan
dc.contributor.authorSanusi, Gufran
dc.date.accessioned2015-04-16T06:23:35Z
dc.date.available2015-04-16T06:23:35Z
dc.date.issued2015-04
dc.identifier.citationAbsori, 2012, Politik Hukum Menuju Hukum Progresif, Surakarata, UMS Press. Absori, 2013, Dekonstruksi Positivisme, dan Hukum Berdimensi Spiritual, makalah call for papers pada konverensi nasional ke 3 DI Surakbaya, Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, FH Unair, Epistema Institute. Anton F. Susanto, 2008, Menggugat Fondasi Filsafat Ilmu Hukum Indonesia, dalam Sri Rahayu Oktoberina dan Dr. Niken Savitri, (Penyunting), Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum: Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. Arief Sidharta, SH. Refika Aditama, Bandung, Cetakan Pertama Oktober. C. Fasseur, 2010, Dilema Zaman Kolonial: Van Vollenhoven dan Perseteruan Antara Hukum Adat dan Barat Di Indonesia dalam The Revival of Tradisian Politics: The Deployment Of Adat From Colonialisem To Indigenism, Edited by Jamies S. Davidson and David Henley. London & new york: rpoutledge. Di alih bahasakan dalam bahasa Indonesia dengan judul: Adat Dalam Politik Indonesia, Jamies S. Davidson, David Henley, Sandra Moniaga (Penyunting), Jakarta: Yayasan OborKITLV. Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, 2006, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta, Gramedia. Dimyati, Khudzaifah dan Kelik Wardiono, 2014, Paradigma Rasional Dalam Ilmu Hukum: Basis Epistemologis Pure Theory of Law Hans Kelsen, Yogyakarta, Genta Publishing. Dimyati, Khudzaifah, 2010, Teorisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Di Indonesia 1945-1990, Genta Publishing: Yogyakarta. Dimyati, Khudzaifah, 2012, Pemikrian Soscio Legal Dalam Lintasan Sejarah: Dinamika Dan Orintasi, dalam Esmi Warasih, Suteki, Awaludin Marwan, Refleksi Dan Rekonstruksi Ilmu Hukum Indonesia, Semarang, Thafa Media, Asosiasi Sosiologi Hukum Indoensia dan bagaian Hukum dan Masyayarakat FH Undip. Dimyati, Khudzaifah, dan Kelik Wardiono, 2005, Dinamika Pemikiran Hukum: Orientasi dan Karateristik Pemikiran Expertise Hukum Indonesia (Seri Ringkasan Penelitian Hibah Bersaing Tahun I No. Kontrak: 154/SPPP/SP/DP3M/IV/2005), Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 2, September. Friedman, L. 1975, The Legal Sistem: A Social Science Perspective, Russel Sage Foundation, New York. Harold J. Berman, 1974, Questia, a part of Gale, Cengage Learning. www.questia.com Publication information: Book title: The Interaction of Law and Religion. Contributors: Harold J. Berman - Author. Publisher: Abingdon Press. Place of publication: Nashville, TN. Publication year. Heriyanto, Husain, 2003, Paradigma Holistik: Dialog Filsafat, Sains, dan Kehidupan Menurut Sadra dan Whitenhead,Jakarta Selatan, Teraju. http://komunikasi-samsul-huda.blogspot.com/2009/04/komunikasi-spiritual-dalamislam.html, di akses tanggal 7-11-2012. http://www.kamusbesar.com/9079/dimensi Hujeiber, Theo 2007, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarata, Kanisius, cetakan 18. L. Tanya, Bernadr, 2010, Hukum Dalam Ruang Sosial, Yogyakarta: Genta Publishing. L. Tanya, Bernard, Yoan N Simanjuntak, Markus Y. Hage, 2010, Teori Hukum: strategi Tertib Manusia Lintas Jaman, Yogyakarta, Genta Publishing. Mertokusumo, Sudikno, 2011, Sejarah Peradilan dan Perundang-Undangannya di Indonesia Sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia, Yohyakarta, Universitas Atmaja Jaya Yogyakarta. Rahardjo, Satjipto, 2008, Ilmu Hukum Dari Abad Ke Abad, dalam Sri Rahayu Oktoberina dan Dr. Niken Savitri, (Penyunting), Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum: Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. Arief Sidharta, SH. Refika Aditama, Bandung, Cetakan Pertama Oktober. Shidarta, 2010, Posisi Pemikiran Hukum Progresif Dalam Konfigurasi Aliran-Aliran Filsafat Hukum (Sebuah Diagnosis Awal), Makalah, Jakarta. Simarmata, Rikardo, Desember 2006-Maret 2007, Socio-Legal Studies dan Gerakan Pembaharuan Hukum, Law, Society & Development, Volume I. Wignjosoebroto, Soetandyo, 1995, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik Dalam Perkembangan Hukum Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, edisi 1-cetakan kedua.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-72446-0-3
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/5707
dc.description.abstractPermasalahan dalam tulisan ini adalah, dominasi positivisme hukum telah menjebak hukum ke banyak hal yang kontra produktif, hal ini terjadi karena “hukum cita rasa” Indonesia tidak dijadikan sebagi fundamen kerangka teoritik hukum yang dibangun, karena itulah hukum kian hari terasa kehilangan rohnya sebagai hukum. dimensi spiritual sulit terjangkau oleh hukum yang dibangun di atas logika postivisme. Indonesia sesunguhnya memiliki potensi membangun kerangka teoritik hukum yang memiliki dimensi spiritual, yakni dengan memaksimalkan nilai-nilai lokal yang bertebaran. Peluang terakomodasinya nilai-nilai lokal tersebut sebagai jalan tengah sangat mungkin secara teoritik terakomodasi oleh hukum progresif.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Surakartain_ID
dc.subjectPositivismein_ID
dc.subjectmainstreamin_ID
dc.subjectspiritualin_ID
dc.subjecthukum progresifin_ID
dc.titleDimensi Spiritual dalam Hukum: Mengartikulasi Nilai Spiritual dalam Bangunan Pemikiran Hukum Mainstreamin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record