SNPT- and KKNI-Based Curriculum Organization
View/ Open
Date
2016-08-03Author
Arifin, Zainal
Rahmawati, Laili Etika
Metadata
Show full item recordAbstract
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran
lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
Kurikulum Pendidikan Tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelanggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan Pendidikan Tinggi. Kurikulum dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada
KKNI dan SN Dikti untuk setiap program studi yang mencakup sikap dan tata nilai, penguasaan pengetahuan,
keterampilan khusus, dan keterampilan umum. Oleh karenanya, program studi (jenjang sarjana/ strata 1) LPTK
perlu menyusun kurikulum dengan mengacu pada Perpres dan Permendikbud tersebut. Penyusunan
dimaksudkan agar program studi dapat menghasilkan kurikulum yang akuntabel dan lulusan yang memiliki
kualifikasi level KKNI, SNPT dan standar kompetensi guru yang ditetapkan serta membekali lulusan yang
memiliki kompetensi penguasaan bidang studi, landasan keilmuan dari kegiatan mendidik, dan strategi
menerapkannya secara profesional di lapangan. Adapun tahapan-tahapan penyusunan kurikulum tersebut
meliputi 1) menetapkan profil lulusan dan capaian pembelajaran (CP), 2) memilih dan merangkai bahan kajian,
3) and menyusun mata kuliah, struktur kurikulum, dan menentukan SKS, dan 4) menyusun rencana
pembelajaran (RPS dan RPM).