Analisis Perbandingan Jumlah Permohonan Non Keberatan Sebelum dan Sesudah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 (Studi Pada Kanwil DJP Jateng Ii, Periode 2012-2016)
View/ Open
Date
2017-03-22Author
Utami, Diri Putri
Masitoh, Endang
Samrotun, Yuli Chomsatu
Metadata
Show full item recordAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui adanya perbedaan Jumlah permohonan non
keberatan Wajib Pajak sebelum dan sesudah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan
nomor 91/PMK.03/2015 di KANWIL DJP JATENG II periode tahun 2012-2016. Metode
penelitian adalah kuantitatif dengan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan
komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata pertahun jumlah non keberatan
wajib pajak sebelum dan sesudah pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomor
91/PMK.03/2015, mengalami peningkatan dari tahun 2012 hingga 2016. Sebelum pelaksanaan
Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 jumlah non keberatan wajib rata-rata
sebanyak 157,53 (158). Dengan jumlah minimum wajib pajak sebanyak 25 wajib pajak, dan
jumlah maksimum sebanyak 414 wajib pajak. Namun setelah diberlakukan Peraturan Menteri
Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 jumlah non kebratan wajib pajak rata-rata sebanyak
1463,63 (1167) wajib pajak, dengan jumlah minimum 86 dan maksimum 4745 wajib pajak.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah
dengan adanya peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan yaitu Peraturan
Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 menunjukkan bahwa ada perbedaan yang
signifikan secara statistik (0,001 < 0,05) antara jumlah non keberatan wajib pajak sebelum
dan sesudah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015.