Show simple item record

dc.contributor.authorUtami, Diri Putri
dc.contributor.authorMasitoh, Endang
dc.contributor.authorSamrotun, Yuli Chomsatu
dc.date.accessioned2017-05-04T01:38:36Z
dc.date.available2017-05-04T01:38:36Z
dc.date.issued2017-03-22
dc.identifier.citationGhozali, Imam., 2006, Statistik Nonparametrik, Semarang: Badan Penerbit UNDIP Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan. Prof.Dr.P.J.A. Andriani, 2010. Ekonomi pembangunan,Edisi III dan IV. BPPEE Universitas Gajah Mada , Yoyakarta Pasal 1Undang – Undang Ayat 2 No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan perpajakan. Romi Kurniadi. Almasdi Syahza. & RM Riadi 2015. Analisis Pengetahuan Wajib Pajak Tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2015 di KPP Pratama Pekanbaru Tampan. Rochmat Soemitro. 2003. Asas dan Dasar Perpajakan I, Refika Aditama, Bandung Soeparman, Soemahamidjaja. 1993. Pajak Berdasarkan Asas Gotong Royong, PT. Refika Aditama. Bandung S.I Djajadiningrat Dalam buku Mardiasmo. 2009. Perpajakan. Edisi Revisi 2009. Yogyakarta. Penerbit Andi Undang-undang No. 16 Tahun 2000 Angka 10 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Villy Vincentia Sorongan. David P.E. Saerang. & Stanly Alexander.2016.Analisis Proses Penyelesesaian Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Pada KANWIL DJP SULUTTENGGO MALUT. Yohanes Aditya A P. 2015.Realisasi Peraturan Menteri Keuangan No.91/PMK.03/2015 Dalam Upaya Meningkatkan Penerimaan Pajak Dalam Kaitannya Dengan Fungsi Utama Pajak Di Kabupaten Sleman.in_ID
dc.identifier.issn2337-4349
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/8598
dc.description.abstractTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui adanya perbedaan Jumlah permohonan non keberatan Wajib Pajak sebelum dan sesudah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 di KANWIL DJP JATENG II periode tahun 2012-2016. Metode penelitian adalah kuantitatif dengan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata pertahun jumlah non keberatan wajib pajak sebelum dan sesudah pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015, mengalami peningkatan dari tahun 2012 hingga 2016. Sebelum pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 jumlah non keberatan wajib rata-rata sebanyak 157,53 (158). Dengan jumlah minimum wajib pajak sebanyak 25 wajib pajak, dan jumlah maksimum sebanyak 414 wajib pajak. Namun setelah diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 jumlah non kebratan wajib pajak rata-rata sebanyak 1463,63 (1167) wajib pajak, dengan jumlah minimum 86 dan maksimum 4745 wajib pajak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah dengan adanya peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 menunjukkan bahwa ada perbedaan yang signifikan secara statistik (0,001 < 0,05) antara jumlah non keberatan wajib pajak sebelum dan sesudah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.subjectnon keberatanin_ID
dc.subjectwajib pajakin_ID
dc.subjectperaturan menteri keuangan nomor 91/PMK.03/2015in_ID
dc.titleAnalisis Perbandingan Jumlah Permohonan Non Keberatan Sebelum dan Sesudah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 (Studi Pada Kanwil DJP Jateng Ii, Periode 2012-2016)in_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record