dc.identifier.citation | Danim, Sudarwan dan Khairil, H. 2010. Profesi Kependidikan, Bandung: Alfabeta. Depdiknas. 2005. Pelatihan Terintegrasi Berbasis Kompetensi Guru BK (PTBK-Guru BK), Jakarta: Direktorat PLP Ditjen Dikdasmen. Depdiknas. 2008. Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal, Jakarta Gysbers, N. C. & Henderson, P.2006. Developing and Managing Your Shool Guidance and Counseling Program (4th.Edition), Alexandria: ACA. Kemendiknas. 2011. Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya, Jakarta: BPSDMPPMP Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 th 2010 dan Nomor 66 th 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Jakarta: Kemendiknas. Saud, Udin Syaefudin. 2008. Pengembangan Profesi Guru, Bandung: Alfabeta. Saudagar, Fachruddin dan Idrus, Ali. 2011. Pengembangan Profesionalitas Guru, Jakarta: Gaung Persada. Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Depdiknas. Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Depdiknas. Uno, H.B. 2010. Profesi Kependidikan, Jakarta: PT Bumi Aksara. Widada. 2013. Profesi Bimbingan dan Konseling, Malang: FIP Univesitas Negeri Malang. | in_ID |
dc.description.abstract | Guru Bimbingan dan Konseling (Guru BK) merupakan pendidik professional. Dengan
demikian kinerja Guru BK telah diakui sebagai jabatan professional baik oleh pemerintah,
masyarakat pemakai jasa layanan BK, maupun masyarakat lainnya. Pengakuan ini menjadi
penting artinya bagi Guru BK karena akan memantapkan posisinya, pengakuan kredibilitas
bagi penyandang profesi itu, peneguhan harkat dan martabatnya, serta menjadikan
akuntabilitas kelayakan imbalan yang diterima atas jasa yang diberikannya kepada peserta
didik. Sehubungan dengan hal ini maka berbagai konsekuensi akan menyertai atas pengakuan
dimaksud. Kualifikasi pendidikan minimal yakni S1 Bimbingan dan Konseling dari prodi
terakreditasi. Mendapatkan legalitas dari lembaga yang ditunjuk pemerintah melalui
pemberian sertikat profesi atas penguasaan semua kompetensi Guru BK setelah melewati uji
kompetensi. Sebagai pekerja professional dalam melaksanakan tugas sehari-hari selalu
menjunjung tinggi etika professional, mengikuti prosedur relative baku yang mendasarkan
pada teori, pendekatan, dan teknik yang berdasar keilmuan dengan tetap memiliki keleluasaan
untuk pengembangan melalui inovasi dan kreasinya untuk pelayanan BK lebih baik. Demi
terpenuhinya segala persyaratan bagi pekerja professional dimaksud peningkatan atau
pengembangan profesionalitas Guru BK perlu dilakukan. Upaya pengembangan mengikuti
prinsip tertentu agar diperoleh hasil maksimal. Mereka melaksanakan peningkatan keahlian
terus menerus secara berkesinambungan dan bila memungkinkan hingga dapat meraih level
puncak professional. Pengembangan dilakukan melalui berbagai macam cara baik terprogram
oleh sekolah, organisasi profesi, institusi pemerintah maupun swasta yang relevan dengan
bimbingan dan konseling. Kesadaran akan perlunya pengembangan oleh konselor melalui
autodidact pantas diapresiasi. | in_ID |