TANGGUNGJAWAB PELAKU BISNIS DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF PERIZINAN
Abstract
Pembebanan tanggungjawab dalam pengelolaan lingkungan hidup kepada pelaku
bisnis, perlu dilakukan kajian ulang dengan secara lebih mendalam guna mendapatkan
pembebanan secara proporsional. Kajian saat masih cenderung dilakukan dengan
memotong bagian “hilir” dari rangkaian kausalitas, yang paling mudah teramati secara
indrawi dan kurang berorientasi pada bagian hulunya.
Analisis ini menggunakan pendekatan yuridis normatif disamping juga
merespon perkembangan regulasi baru dalam perindustrian dengan kelahiran UU. No.3
Tahun 2014, yang mencanangkan bahwa “pembangunan nasional di bidang ekonomi
dilaksanakan untuk menciptakan struktur ekonomi yang mandiri sehat dan kukuh
dengan menempatkan pembangunan industri sebagai penggerak utama”.
Konsep welfare state sebagai pilihan dalam menentukan arah negara Indonesia
kedepan, berarti konsep negara tersebut ikut mewarnai perjalanan konsep negara
hukum Indonesia, baik dari awal filosofi kelahiran, pemikiran dan perjalanannya
sebagai negara hukum modern.
Konsep keterlibatan pemerintah dalam segala urusan sosial, politik dan ekonomi
dalam rangka kepentingan seluruh rakyat adalah menandai lahirnya negara hukum
Welfare state. Sejak munculnya turut serta negara secara aktif dalam pergaulan
kemasyarakatan, sehingga ruang lingkup tugas pemerintah menjadi semakin luas, yang
oleh Lemaire digambarkan bahwa Administrasi negara diserahi tugas bestuurszorg,
yang meliputi segala lapangan kemasyarakatan dimana turut serta pemerintah secara
aktif dalam pergaulan manusia, dirasa perlu.
Perizinan adalah lembaga yuridis dan sekaligus juga sebagai lembaga sosial,
yang keberadaannya merupakan bagian dari bangunan dan alat perlengkapan
masyarakat dalam menjamin kebutuhan bersama, yang berpuncak pada terwujudnya
kesejahteraan sosial bagi masyarakat banyak.
Analisis tanggungjawab pelaku bisnis terhadap dampak lingkungan dapat
dimengerti bahwa: (1) Dokumen Amdal adalah dokumen yang mendasari lahirnya
rekomendasi layak atau tidaknya suatu rencana usaha bagi pelaku bisnis dan akan
dijadikan dasar penyelidikan beban tanggungjawab lingkungan hidup, apabila usaha
tersebut ber dampak negatif bagi lingkungan hidup; (2) Amdal adalah dokumen janji
pelaku bisnis yang akan dilakukan dan wajib ditepati dalam pelaksanaannya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa munculnya dampak besar dan
penting atau terciptanya keadaan disharmonis lingkungan hidup dari usaha pelaku
bisnis yang telah mendapatkan rekomendasi Amdal dan atau izin HO, sesuai dengan
rencana pada dokumen Amdal atau sesuai dengan rencana kegiatan pada saat
permohonan izin HO, maka tanggungjawab akibat dari pengelolaan lingkungan hidup
ada pada pemberi izin atau pelaku bisnis bukan tanggung gugat.