Show simple item record

dc.contributor.authorHarun, H.
dc.date.accessioned2017-11-10T01:38:19Z
dc.date.available2017-11-10T01:38:19Z
dc.date.issued2016-03
dc.identifier.citationCotterell, Roger. 1984. The Sociologi of law: An Introduction. Queen Mary Colege, University of London. Butterworths. Donald A. Rumokoy, 2001, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogjakarta Gunaryo, Ahmad. 2001. Hukum Birokrasi dan Kekuasaan di Indonesia. Walisongo Research Institute, Semarang. Hadjon, M, Philipus. 1987. Perlindungan Hukum Bagi rakyat Di Indonesia. Bina Ilmu. Karl Renner, dalam Vilhelm Auber (ed), Sociology of law, 1969 Raharjo, Satjipto. 2003.. Sosiologi Hukum Perkembangan Metoda dan Pilihan Masalah. Muhammadiyah Univercity Pres. Rangkuti, Sundari. 1987. Siti. Hukum Lingkungan Dan Kebijakan Lingkungan Dalam Proses Pembangunan Hukum Nasional Indonesia. Disertasi. Ritzer, George. 2003. The Postmodern Social Theory. Terjemah Muhammad Taufik. Kreasi Wacana. Jogyakarta. Ritzer, George. 1996. Sociological Theory. The McGraw-Hill Companies, Inc. New York. Sampford, charles. The Disordre of law, A Ctitical of legal theory. New York. Basil Blackwell. Utrecht. 1990. Pengatar Hukum Administrasi Negara.Ichtiyar Baru. Jakarta Wignjosoebroto, Soetandyo. 2002. Hukum Paradigma, Metoda dan Dinamika Masalahnya. Huma. Jakarta.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-036-5
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9409
dc.description.abstractPembebanan tanggungjawab dalam pengelolaan lingkungan hidup kepada pelaku bisnis, perlu dilakukan kajian ulang dengan secara lebih mendalam guna mendapatkan pembebanan secara proporsional. Kajian saat masih cenderung dilakukan dengan memotong bagian “hilir” dari rangkaian kausalitas, yang paling mudah teramati secara indrawi dan kurang berorientasi pada bagian hulunya. Analisis ini menggunakan pendekatan yuridis normatif disamping juga merespon perkembangan regulasi baru dalam perindustrian dengan kelahiran UU. No.3 Tahun 2014, yang mencanangkan bahwa “pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan untuk menciptakan struktur ekonomi yang mandiri sehat dan kukuh dengan menempatkan pembangunan industri sebagai penggerak utama”. Konsep welfare state sebagai pilihan dalam menentukan arah negara Indonesia kedepan, berarti konsep negara tersebut ikut mewarnai perjalanan konsep negara hukum Indonesia, baik dari awal filosofi kelahiran, pemikiran dan perjalanannya sebagai negara hukum modern. Konsep keterlibatan pemerintah dalam segala urusan sosial, politik dan ekonomi dalam rangka kepentingan seluruh rakyat adalah menandai lahirnya negara hukum Welfare state. Sejak munculnya turut serta negara secara aktif dalam pergaulan kemasyarakatan, sehingga ruang lingkup tugas pemerintah menjadi semakin luas, yang oleh Lemaire digambarkan bahwa Administrasi negara diserahi tugas bestuurszorg, yang meliputi segala lapangan kemasyarakatan dimana turut serta pemerintah secara aktif dalam pergaulan manusia, dirasa perlu. Perizinan adalah lembaga yuridis dan sekaligus juga sebagai lembaga sosial, yang keberadaannya merupakan bagian dari bangunan dan alat perlengkapan masyarakat dalam menjamin kebutuhan bersama, yang berpuncak pada terwujudnya kesejahteraan sosial bagi masyarakat banyak. Analisis tanggungjawab pelaku bisnis terhadap dampak lingkungan dapat dimengerti bahwa: (1) Dokumen Amdal adalah dokumen yang mendasari lahirnya rekomendasi layak atau tidaknya suatu rencana usaha bagi pelaku bisnis dan akan dijadikan dasar penyelidikan beban tanggungjawab lingkungan hidup, apabila usaha tersebut ber dampak negatif bagi lingkungan hidup; (2) Amdal adalah dokumen janji pelaku bisnis yang akan dilakukan dan wajib ditepati dalam pelaksanaannya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa munculnya dampak besar dan penting atau terciptanya keadaan disharmonis lingkungan hidup dari usaha pelaku bisnis yang telah mendapatkan rekomendasi Amdal dan atau izin HO, sesuai dengan rencana pada dokumen Amdal atau sesuai dengan rencana kegiatan pada saat permohonan izin HO, maka tanggungjawab akibat dari pengelolaan lingkungan hidup ada pada pemberi izin atau pelaku bisnis bukan tanggung gugat.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidupin_ID
dc.titleTANGGUNGJAWAB PELAKU BISNIS DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF PERIZINANin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record