Maqashid Syari’ah dan Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Terhadap Lingkungan
Abstract
Dunia global saat ini sedang dihadapkan pada satu persoalan serius yang berkaitan
dengan keberlangsungan hidup umat manusia dan alam semesta, yakni krisis
lingkungan.Beragam bencana yang melanda bangsa di dunia, tanpa terkecuali di
Indonesia selama ini adalah akibat dampak kejahatan yang dilakukan oleh manusia.
Berbagai perspektif digunakan untuk mencari akar persoalan beserta
pemecahannya.Agama dan filsafat, di antaranya, dipandang punya andil besar dalam
membentuk berbagai pandangan tentang penciptaan alam dan juga peran manusia di
dalamnya.
Ada beberapa faktor penyebab lahirnya krisis ini.Salah satunya adalah permasalahan
pemahaman keagamaan.Di kalangan umat Islam masih berkembang sebuah
pemahaman bahwa hukum Islam (fiqih) hanya berurusan dengan persoalan hubungan
manusia dengan manusia (anthropocentrism).Akibatnya, fikih yang berhubungan
dengan fenomena sosial, seperti lingkungan seolah terabaikan.Padahal dalam konteks
krisis ekologis saat ini, fikih lingkungan menjadi sangat urgen.
Hubungan manusia sebagai khalifah di muka bumi terhadap lingkungan hidupnya
harus berdasarkan atas asas pemanfaatan yang benar dan menghindarkan kerusakan.
Kesadaran akan tata kelola lingkungan hidup sebagaimana yang sudah digariskan oleh
Islam perlu ditanamkan kepada setiap pribadi muslim, dan menjadi tanggung jawab
bersama. Tulisan ini akan mengkaji bagaimana tanggung jawab pelaku bisnis terhadap
lingkungan ditinjau dari hukum Islam. Pelaku bisnis sebagai bagian obyek kajian sebab
faktanya banyak eksplorasi dan eksploitasi lingkungan yang tidak bertanggung jawab
dilakukan oleh pelaku bisnis.Dengan ini dunia Islam diharapkan dapat memberikan
kontribusi dalam membangun dunia dan peradaban manusia yang harmonis dengan
alam.