• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF))
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF))
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Maqashid Syari’ah dan Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Terhadap Lingkungan

    Thumbnail
    View/Open
    UNDUH (1.116Mb)
    Date
    2016-03
    Author
    Izziyana, Wafda Vivid
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dunia global saat ini sedang dihadapkan pada satu persoalan serius yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup umat manusia dan alam semesta, yakni krisis lingkungan.Beragam bencana yang melanda bangsa di dunia, tanpa terkecuali di Indonesia selama ini adalah akibat dampak kejahatan yang dilakukan oleh manusia. Berbagai perspektif digunakan untuk mencari akar persoalan beserta pemecahannya.Agama dan filsafat, di antaranya, dipandang punya andil besar dalam membentuk berbagai pandangan tentang penciptaan alam dan juga peran manusia di dalamnya. Ada beberapa faktor penyebab lahirnya krisis ini.Salah satunya adalah permasalahan pemahaman keagamaan.Di kalangan umat Islam masih berkembang sebuah pemahaman bahwa hukum Islam (fiqih) hanya berurusan dengan persoalan hubungan manusia dengan manusia (anthropocentrism).Akibatnya, fikih yang berhubungan dengan fenomena sosial, seperti lingkungan seolah terabaikan.Padahal dalam konteks krisis ekologis saat ini, fikih lingkungan menjadi sangat urgen. Hubungan manusia sebagai khalifah di muka bumi terhadap lingkungan hidupnya harus berdasarkan atas asas pemanfaatan yang benar dan menghindarkan kerusakan. Kesadaran akan tata kelola lingkungan hidup sebagaimana yang sudah digariskan oleh Islam perlu ditanamkan kepada setiap pribadi muslim, dan menjadi tanggung jawab bersama. Tulisan ini akan mengkaji bagaimana tanggung jawab pelaku bisnis terhadap lingkungan ditinjau dari hukum Islam. Pelaku bisnis sebagai bagian obyek kajian sebab faktanya banyak eksplorasi dan eksploitasi lingkungan yang tidak bertanggung jawab dilakukan oleh pelaku bisnis.Dengan ini dunia Islam diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam membangun dunia dan peradaban manusia yang harmonis dengan alam.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/9445
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF))

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV