Show simple item record

dc.contributor.authorIzziyana, Wafda Vivid
dc.date.accessioned2017-12-12T03:48:55Z
dc.date.available2017-12-12T03:48:55Z
dc.date.issued2016-03
dc.identifier.citationAsmani, Jamal Ma’mur, Fiqh Sosial Kiai Sahal Mahfud, Surabaya: Khalista, 2007 Badaruddin, Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Masyarakat Melalui Pemanfaatan Modal Sosial; Alternatif Pemberdayaan Masyarakat Miskin di Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru Besar FISIP, USU: Medan, 2008 ISBN: 978-602-361-036-5 Prosiding Seminar Nasional “Tanggung Jawab Pelaku Bisnis dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup” Bahsoan, Agil, Mashlahah Sebagai Maqashid al syariah; Tinjauan dalam Perspektif Ekonomi Islam) Jurnal Inovasi, Vol 8, No 1, Maret 2011 Al Bukhari, Shahih Bukhari, BabIsm Min Dzulmi Syaian fi al Ardi, CD ROM Maktabah Syamilah, al Isdhar al Tsani Danusaputro, St. Munadjat, Hukum Lingkungan, Jakarta: Bina Cipta, 1985 Darmawati, Corporate Social ResponsibilityDalam Perspektif Islam, Jurnal Mazahib, Vol XIII, No 2, Desember 2004 Jamaa, La, Dimensi Insani dan Dimensi Ilahi dalam Maqashid Syari’ah, Asy Syir’ah, Jurnal Syari’ah dan Ilmu Hukum, Vol 45, No II, Juli-Desember 2011 Kangihade, Fitalina Filia, Penerapan Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Kaitannya Dengan Pelestarian Lingkungan dan Masyarakat di Indonesia, Jurnal Hukum Unsrat, Vol I, No 3, Juli-September 2013 Keraf, Sonny A, Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya, Yogyakarta: Kanisius,1998 Al-Qardhawi, Yusuf, Ri’ayatu Al-Bi`ah fi As-Syari’ah Al-Islamiyah, Kairo, Dar al Syuruq, 2001 Rahman, Fazlur, Tema- Tema Pokok al Qur’an, Bandung: Pustaka, 1996 Al Suyuthi, Jalaluddin Abdul Rahman Ibn Abu Bakar, al Asybah wa al Nadhair, Beirut: Dar al Kitab, tth Al Syatibi, Abu Ishaq Al-Muwafaqat fi Usủl al-Syarỉ’ah, Jilid II(Cet. III; Beirut:Dar Kutub al-‘Ilmiyyah Sawy, Mustafa Abu, Towards An Islamic Jurisprudence of The Environment; Fiqh al Bi’ah fi Islam, http://www.missionislam.com/science/enviroment.html, di akses pada 16 Februari 2016 Thohari, Ahmad, Eepistemologi Fikih Lingkungan: Revitalisasi Konsep Maslahah, Jurnal Az Zarqa, Vol 5, No 25, Desember 2013. Masud, Muhammad Khalid, Islamic LegalPhilosphy, A Study of Abu Ishaq al-Syathibi’s Life and Thought, terj Ahsin Muhammad, Filsafat Hukum Islam Studitentang Hidup danPemikiran Abu Ishaq al-Syathibi,; Bandung: Pustaka, Cet. I, 1996 Muhammad, KH. Ahsin Sakho, dkk, (ed), Fiqh Al Bi’ah, jakarta: Conservation International Indonesia, Cet 2, 2006 294 Prosiding Seminar Nasional “Tanggung Jawab Pelaku Bisnis dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup” 295 ISBN: 978-602-361-036-5 Muhamad, Rusnah Mohd. Edil Abd. Sukor, Mohd Rizal Muwazi, Corporate Social Responsibility; An Islamic Perspective, dalam Journal of Accounting Perspectives, Vol. 1, December 2008, hlm43-56 Nasution, Harun, Islam Rasional; Gagasan dan Pemikiran, Bandung: Mizan, 1998 Nugroho, Agung, dan Wahyudi Atmoko, Situasi Yang Terus Berubah, dalam Rusman Widodo, Tanggung Jawab Sosial Berdimensi HAM, Jakarta: Komnas HAM, 2013 Untung, Hendrik Budi, Corporate Social Responsibility, Sinar Grafika: Jakarta, 2008 Wibisono, Yusuf, Membedah Konsep dan Aplikasi CSR, Gresik: Fascho Publising, 2007 Undang-Undang no 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Fatwa MUI No 47 Th 2014, tentang Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Fatwa MUI No: 22 Tahun 2011 Tentang Pertambangan Ramah Lingkunganin_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-036-5
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9445
dc.description.abstractDunia global saat ini sedang dihadapkan pada satu persoalan serius yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup umat manusia dan alam semesta, yakni krisis lingkungan.Beragam bencana yang melanda bangsa di dunia, tanpa terkecuali di Indonesia selama ini adalah akibat dampak kejahatan yang dilakukan oleh manusia. Berbagai perspektif digunakan untuk mencari akar persoalan beserta pemecahannya.Agama dan filsafat, di antaranya, dipandang punya andil besar dalam membentuk berbagai pandangan tentang penciptaan alam dan juga peran manusia di dalamnya. Ada beberapa faktor penyebab lahirnya krisis ini.Salah satunya adalah permasalahan pemahaman keagamaan.Di kalangan umat Islam masih berkembang sebuah pemahaman bahwa hukum Islam (fiqih) hanya berurusan dengan persoalan hubungan manusia dengan manusia (anthropocentrism).Akibatnya, fikih yang berhubungan dengan fenomena sosial, seperti lingkungan seolah terabaikan.Padahal dalam konteks krisis ekologis saat ini, fikih lingkungan menjadi sangat urgen. Hubungan manusia sebagai khalifah di muka bumi terhadap lingkungan hidupnya harus berdasarkan atas asas pemanfaatan yang benar dan menghindarkan kerusakan. Kesadaran akan tata kelola lingkungan hidup sebagaimana yang sudah digariskan oleh Islam perlu ditanamkan kepada setiap pribadi muslim, dan menjadi tanggung jawab bersama. Tulisan ini akan mengkaji bagaimana tanggung jawab pelaku bisnis terhadap lingkungan ditinjau dari hukum Islam. Pelaku bisnis sebagai bagian obyek kajian sebab faktanya banyak eksplorasi dan eksploitasi lingkungan yang tidak bertanggung jawab dilakukan oleh pelaku bisnis.Dengan ini dunia Islam diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam membangun dunia dan peradaban manusia yang harmonis dengan alam.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidupin_ID
dc.titleMaqashid Syari’ah dan Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Terhadap Lingkunganin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record