Show simple item record

dc.contributor.authorPutri, R.Eriska Ginalita Dwi
dc.date.accessioned2017-12-15T02:27:45Z
dc.date.available2017-12-15T02:27:45Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.citationFrancis Fukuyama dalam Budi Winarno, Melawan Gurita Neolibelarisme., Erlangga, Jakarta , 2012 I Gede AB Wiranata, Wajah Hukum Dalam Realitas, Universitas Bandar Lampung, 2012. Website; Standardisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, ditulis oleh Daniri, dimuat dalam www.madani-ri.com, pada tanggal 17 Januari 2008, di-download pada tanggal 6 Februari 2016 Najmu din Ansorullah, Tanggung Jawab Sosial Perpektif Islam , dilihat dalam https://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/18/tanggung-jawab-sosial-perspektifislam/, diakses tanggal 7 Februari 2016in_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-036-5
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9453
dc.description.abstractMasalah lingkungan hidup dewasa ini telah menjadi isu global karena menyangkut berbagai sektor dan berbagai kepentingan umat manusia. Hal ini terbukti dengan munculnya isu-isu kerusakan lingkungan yang semakin santer terdengar. Diantaranya isu efek rumah kaca, lapisan ozon yang menipis, kenaiakan suhu udara, mencairnya es di kutub, dll. Mungkin sebagian besar orang baru menyadari dan merasakan akan dampak tingkah lakunya di masa lampau yang terlalu berlebihan mengeksploitasi alam secara berlebihan. Masalahyang akan terjadi adalah kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini bisa dikatakan telah menyebar di berbagai belahan dunia. Khususnya Indonesia yang memiliki potensi alam yang sangat melimpah. Dengan potensi alam yang sedemikian melimpahnya telah membuat orang-orang berusaha untuk mengolah secara maksimal. Bahkan potensi alam tersebut dapat menarik masuk investor-investor asing untuk berbisnis di negeri ini. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah mengenai peran manusia sebagai pelaku usaha terhadap lingkungannya, dan pertanggung jawaban pelaku usaha/ bisnis terhadap lingkungannya. Tujuan dari penulisan dari karya tulis ilmiah ini untuk memberikan informasi tentang peran manusia sebagai pelaku usaha terhadap lingkungannya dan aspek pertanggung jawaban pelaku usaha/ bisnis terhadap lingkungannya. Simpulan dari penulisan karya ilmiah ini adalah Perkembangan tingkat kehidupan ekonomi masyarakat yang terus berkembang, juga berpengaruh pada perkembangan dunia usaha. Iklim usaha semakin mengalami kemajuan yang pesat . Dalam menjalankan usahanya tersebut, terkadang para pengusaha tidak memperhatikan kaidah-kaidah tentang pengelolaan lingkungan hidup. Hal tersebut membuat berbagai masalah lingkungan seperti contohnya kerusakan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan hidup, dan lain-lain. manusia dalam menjalankan usahanya harus menjaga kelestarian lingkungannya Apabila ditinjau dari perspektif islam, manusia dilahirkan sebagai “khalifaf fill ard” dan diberikan hak oleh Allah SWT untuk mengelola lingkungan, manusia diberikan hak untuk keleluasaan untuk melakukan berbagai macam aktifitas di bumi ini, termasuk melakukan kegiatan bisnis/ usaha. Tetapi selain diberikan hak untuk mengelola bumi ini, manusia juga mempunyai kewajiban untuk menjaga lingkungan ini agar jangan sampai rusak. Kerusakan yang terjadi terhadap lingkungan ini tidak lain adalah akibat ulah manusia itu sendiri yang tidak memperhatikan keseimbangan terhadap lingkungannya, dan hanya berorientasi pada keuntungan semata.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidupin_ID
dc.titleTanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Lingkungan Dikaji dari Perspektif Hukum Islamin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record