Prinsip Pertanggungjawaban Perdata Dalam Perspektif Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Abstract
Rakyat Indonesia sudah sepantasnya mendapatkan hak atas lingkungan yang sehat dan
pemerintah sudah sepatutnya mengusahakan tercapainya hal tersebut sesuai
perwujudan amanah Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Pemerintah Indonesia
sebenarnya juga telah menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah lingkungan,
terbukti dengan diundangkannya peraturan perundang-undangan yang berkenaan
langsung dengan lingkungan hidup sampai yang terakhir yaitu Undang Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Lingkup dari penegakan hukum lingkungan meliputi bidang hukum
administrasi, hukum perdata termasuk alternatif penyelesaian sengketa, dan upaya
terakhir dengan penegakan hukum pidana. Menarik untuk dibahas bahwa dalam Pasal
88 UUPPLH disebutkan mengenai tanggung jawab mutlak atau dalam prinsip/doktrin
ilmu hukum dikenal sebagai strict liability yaitu model tanggung jawab mutlak tanpa
perlu pembuktian adanya unsur kesalahan (fault) sedangkan prinsip yang dianut dalam
KUHPerdata adalah liability based on fault yang mengharuskan pemenuhan terhadap
unsur pembuktian kesalahan