Show simple item record

dc.contributor.authorPrakoso, Andria Luhur
dc.date.accessioned2017-12-15T03:04:37Z
dc.date.available2017-12-15T03:04:37Z
dc.date.issued2016-03
dc.identifier.citationDjaja S. Meliala, 2014, Hukum Perdata dalam Perspektif BW, Revisi Keempat, Bandung : Nuansa Aulia Moegni Djojodirdjo, 1982, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita Munir Fuady, 2002, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan 1, Bandung : Citra Aditya Bakti Neng Yani Nurhayani, 2015, Hukum Perdata, Cetakan Ke 1, Bandung : CV.Pustaka Setia St. Munadjat Danusaputro, 1985, Hukum Lingkungan Buku II: Nasional, Bandung : Binacipta Syahrul Machmud, 2012, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Yogyakarta : Graha Ilmu UNDANG UNDANG Kitab Undang Undang Hukum Perdata Undang Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Undang Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup JURNAL Velliana Tanaya, Rekonstruksi Asas Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Konsumen, Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Asy-Syir’ah Vol.47 No.1 Tahun 2013in_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-036-5
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9457
dc.description.abstractRakyat Indonesia sudah sepantasnya mendapatkan hak atas lingkungan yang sehat dan pemerintah sudah sepatutnya mengusahakan tercapainya hal tersebut sesuai perwujudan amanah Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Pemerintah Indonesia sebenarnya juga telah menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah lingkungan, terbukti dengan diundangkannya peraturan perundang-undangan yang berkenaan langsung dengan lingkungan hidup sampai yang terakhir yaitu Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lingkup dari penegakan hukum lingkungan meliputi bidang hukum administrasi, hukum perdata termasuk alternatif penyelesaian sengketa, dan upaya terakhir dengan penegakan hukum pidana. Menarik untuk dibahas bahwa dalam Pasal 88 UUPPLH disebutkan mengenai tanggung jawab mutlak atau dalam prinsip/doktrin ilmu hukum dikenal sebagai strict liability yaitu model tanggung jawab mutlak tanpa perlu pembuktian adanya unsur kesalahan (fault) sedangkan prinsip yang dianut dalam KUHPerdata adalah liability based on fault yang mengharuskan pemenuhan terhadap unsur pembuktian kesalahanin_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidupin_ID
dc.titlePrinsip Pertanggungjawaban Perdata Dalam Perspektif Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record