Pertanggungjawaban Keperdataan Oleh Perusahaan Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Abstract
Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup merupakan perbuatan melawan
hukum baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha. Sehingganya setiap
perbuatan yang merugikan orang lain tersebut haruslah dipertanggungjawabkan oleh
pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan. Pertanggung jawaban tersebut dapat
diberikan kepada siapa saja yang mengalami dampak akibat pencemaran atau
perusakan yang dilakukan oleh perusahaan. Sehingganya setiap perbuatan melanggar
hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan
kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan.
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan
perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah.
Melalui cara tersebut diharapkan selain kan menimbulkan efek jera juga akan
meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini
dan masa depan.
Suatu gugatan ganti kerugian dalam hukum lingkungan yang berdasarkan asas
kesalahan, baru dapat dikabulkan apabila dapat dibuktikan bahwa tindakan tergugat
memenuhi unsur-unsur kesalahan. sehingga dalam ganti rugi pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup terhadap korban atau penggugat yang mendalilkan telah
terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup harus dapat membuktikan
bahwa telah terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Perkembangan dalam kegiatan pembangunan yang berdampak terhadap manusia dan
lingkungan diperhadapkan dengan prinsip tanggung jawab karena kesalahan (schuld
aansprakelijkheid atau liability based on fault) akan menimbulkan kendala dalam
penerapannya. Sehingganya pertanggungjawaban mutlak adalah suatu kewajiban dari
tergugat kepada penggugat tanpa harus membuktikan kesalahan tergugat, apabila telah
nyata terjadi kerugian terhadap penggugat. Bertanggung jawab secara mutlak
atau strict liability yakni unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat
sebagai dasar pembayaran ganti kerugian. Ketentuan ini merupakan lex spesialis dalam
gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya.