Pertanggungjawaban Keperdataan Oleh Perusahaan Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
dc.contributor.author | Mina, Risno | |
dc.date.accessioned | 2017-12-15T06:17:10Z | |
dc.date.available | 2017-12-15T06:17:10Z | |
dc.date.issued | 2016 | |
dc.identifier.citation | Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta Chay Asdak, 2012, Kajian Lingkungan Hidup Strategis: Jalan Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta. Helmi, 2012, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Sinar Grafika, Jakarta Jimly Asshiddiqie, 2010, Green Constitution, Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rajawali Pers, Jakarta Muhamad Erwin, 2011, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung Muhammad Akib, 2012, Politik Hukum Lingkungan Dinamika dan Refleksinya Dalam Produk Hukum Otonomi Daerah, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta -----------------------, 2014, Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta Sukanda, 2009, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta. Supriadi, 2010, Hukum Lingkungan Di Indonesia sebuah Pengantar, Sinar Grafika, Jakarta Sodikin, 2003, Penegakan Hukum Lingkungan Tinjauan Atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Djambatan, Jakarta Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta Syamsul Bahri Ruray, 2012, Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan & Pelenstarian Fungsi Lingkungan Hidup, Alumni, Bandung. Syamsul Arifin, 2012, Hukum Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia, Sofmedia, Jakarta Takdir Rahmadi, 2014, Hukum Lingkungan Di Indonesia, P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar grafika, Jakarta | in_ID |
dc.identifier.isbn | 978-602-361-036-5 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/11617/9462 | |
dc.description.abstract | Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup merupakan perbuatan melawan hukum baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha. Sehingganya setiap perbuatan yang merugikan orang lain tersebut haruslah dipertanggungjawabkan oleh pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan. Pertanggung jawaban tersebut dapat diberikan kepada siapa saja yang mengalami dampak akibat pencemaran atau perusakan yang dilakukan oleh perusahaan. Sehingganya setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain kan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan. Suatu gugatan ganti kerugian dalam hukum lingkungan yang berdasarkan asas kesalahan, baru dapat dikabulkan apabila dapat dibuktikan bahwa tindakan tergugat memenuhi unsur-unsur kesalahan. sehingga dalam ganti rugi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup terhadap korban atau penggugat yang mendalilkan telah terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup harus dapat membuktikan bahwa telah terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perkembangan dalam kegiatan pembangunan yang berdampak terhadap manusia dan lingkungan diperhadapkan dengan prinsip tanggung jawab karena kesalahan (schuld aansprakelijkheid atau liability based on fault) akan menimbulkan kendala dalam penerapannya. Sehingganya pertanggungjawaban mutlak adalah suatu kewajiban dari tergugat kepada penggugat tanpa harus membuktikan kesalahan tergugat, apabila telah nyata terjadi kerugian terhadap penggugat. Bertanggung jawab secara mutlak atau strict liability yakni unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti kerugian. Ketentuan ini merupakan lex spesialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. | in_ID |
dc.language.iso | id | in_ID |
dc.publisher | Prosiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup | in_ID |
dc.title | Pertanggungjawaban Keperdataan Oleh Perusahaan Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | in_ID |
dc.type | Article | in_ID |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF))
Tanggung Jawab Pelaku Bisnis dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup