dc.identifier.citation | Absori, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. Muhammadiyah University Press Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2006 Chambliss dalam Satjipto Raharjo, Hukum Dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980 Esmi Wirasih, Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologis, Kopong Medan dan Muhtarom (ed), PT Suryandaru Utama, Semarang,2005. Laurence M Friedman, The Legal System : Social Science Perspective, New York, Russel Sage Foundation, 1986 Merton dalam Soetomo, Masalah Sosial dan Pembangunan, PT Dunia Pustaka Jaya, Jakarta,1995 Muhammad Abdul kadir, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya, Bandung,2010 Satjipto Raharjo, Hukum Dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980 Soerjono Soekanto, Beberapa Teori Sosiologi Tentang Struktur Masyarakat, PT Raja Grafindo Persada,Jakarta, 1983 Sutandyo Wiknjosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalah, Elsam dan Huma, Jakarta 2002. | in_ID |
dc.description.abstract | Salah satu lingkungan sosial yang menarik untuk diamati adalah bertetangga , agar
kehidupan sosial diadalamnya berjalan dengan tertib dan nyaman , maka diperlukan
hukum bertetangga.Hukum tetangga adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban
orang yang hidup bertetangga.Bertetangga adalah hidup dalam wilayah yang
berdekatan atau berdanpingan baik tempat tinggal, sekolah ,tempat kerja , tempat
usaha bahkan negara. Hak dan kewajiban tersebut berkaitan dengan penggunaan hak
milik yang letaknya berdekatan atau berdampingan, atau hak milik bersama. Hukum
tetanggan adalah hukum yang membatasi kebebasan seseorang dalam penggunaan dan
penguasaan hak miliknya karena hidup berdampingan dengan orang lain.Pembatasan
tersebut adalah demi kepentingan tetangga atau kepentingan bersama. Konsep ini
sejalan dengan ketentuan pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria ; Hak milik
mempunyai fungsi soaial. Hak Milik seseorang atas suatu kebendaan berkaitan erat
dengan kehidupan bertetangga dalam hal penggunaan benda dan hak milik bagi pihakpihak
yang bertetangga.Pesatnya perkembangan wilayah pemukiman dewasa ini
dirasakan perlunya pengaturan hukum tetangga agar dapat dijadikan acuan
masyarakat dalam hubungan bertetangga.Pentingnya hukum tetangga (neighbour law)
dikembangkan didasari berbagai pertimbangan antara lain : (a) pesatnya pertambahan
penduduk , baik karena kelahiran maupun urbanisasi. (b) Pengembangan wilayah dan
lingkungan permukiman terutama permukiman penduduk yang dibangun secara
modern. (c) Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan tehnologi bidang konstruksi dan fasilitas
transportasi lingkungan.(d) Pengaturan dan penerapan tata ruang yang sesuai dengan
pola kehidupan modern. | in_ID |