Pengawasan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) Perusahaan dalam Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat
Abstract
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) yang melengkapi Pasal 33 ayat (3)
sebagai hasil perubahan kedua dan ke-empat UUD 1945 menegaskan ketentuan
pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dan ketentuan mengenai
pembangunan berkelanjutan dikaitkan dengan perlindungan lingkungan hidup dan
pemanfaatan sumber daya alam. Atas dasar perubahan tersebut, UUD 1945 dapat
disebut sebagai konstitusi yang menjamin perlindungan lingkungan hidup. Pada
perubahan kedua UUD 1945 yakni Pasal 18 juga terjadi perubahan dan pergeseran cara
penyelenggaraan pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik, dimana
pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan (termasuk
dalam perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam) yang
menjadi kewenangannya. UUD 1945 menghendaki dalam menjalankan otonomi daerah
mengedapankan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
hidup.
Tujuan perlindungan lingkungan hidup tidak terlepas dari hak
konstitusionalmasyarakat yang dijamin oleh UUD 1945dan salah satu haknya untuk
mendapatkan lingkungan yang sehat, salah satu untuk mewujudkan lingkungan sehat
dengan melindungi baku mutu air sungai yang menjadi sumber kehidupan bagi
keberlangsungan hidup masyarakat. Perlindungan air sungai tidak terlepas dari peran
pemerintah (pemberi izin) yang secara administratif perlu ada pengawasan terhadap
izin pembuangan limbah cair industri perusahaan ke sungai untuk mengevaluasi zatzat
yang
terkandung
dalam
air
sungai
yang
menjadi
objek
pembuangan
limbah
industri
supaya
tidak melampaui baku mutu air sungai yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.