Show simple item record

dc.contributor.authorWijaya, Agus Rasyid Candra
dc.date.accessioned2017-12-18T06:00:13Z
dc.date.available2017-12-18T06:00:13Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.citationDaud Busroh, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 2001. I Dewa Dede Palguna, Pengaduan Konstitusional, Sinar Grafika, Jakarta 2013. M. Daud Silalahi, AMDAL Dalam Sistem Hukum Lingkungan Di Indonesia, Suara Harapan Bangsa, Bandung, 2010. Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2006. Sri Soemantri Martosoewignjo, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 1997. Susi Dwi Harijanti, Hak-Hak Prosedural dan Pelayanan Publik (Dalam Satu Darsawarsa Perubahan UUD 1945), Pusat Studi Kebijakan Negara, Bandung, 2013. Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Hukum Tata Negara, Rajawali Press, Jakarta, 1998.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-036-5
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9471
dc.description.abstractPasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) yang melengkapi Pasal 33 ayat (3) sebagai hasil perubahan kedua dan ke-empat UUD 1945 menegaskan ketentuan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dan ketentuan mengenai pembangunan berkelanjutan dikaitkan dengan perlindungan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam. Atas dasar perubahan tersebut, UUD 1945 dapat disebut sebagai konstitusi yang menjamin perlindungan lingkungan hidup. Pada perubahan kedua UUD 1945 yakni Pasal 18 juga terjadi perubahan dan pergeseran cara penyelenggaraan pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik, dimana pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan (termasuk dalam perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam) yang menjadi kewenangannya. UUD 1945 menghendaki dalam menjalankan otonomi daerah mengedapankan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup. Tujuan perlindungan lingkungan hidup tidak terlepas dari hak konstitusionalmasyarakat yang dijamin oleh UUD 1945dan salah satu haknya untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, salah satu untuk mewujudkan lingkungan sehat dengan melindungi baku mutu air sungai yang menjadi sumber kehidupan bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Perlindungan air sungai tidak terlepas dari peran pemerintah (pemberi izin) yang secara administratif perlu ada pengawasan terhadap izin pembuangan limbah cair industri perusahaan ke sungai untuk mengevaluasi zatzat yang terkandung dalam air sungai yang menjadi objek pembuangan limbah industri supaya tidak melampaui baku mutu air sungai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidupin_ID
dc.titlePengawasan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) Perusahaan dalam Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakatin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record