Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Progresif Sebagai Tindakan Pencegahan Korupsi
Abstract
Paradigma pemberantasan korupsi dewasa ini mengalami penurunan kualitas dimana
korupsi semata-mata dilihat dari sudut pandang kuratif (penindakan). Hal tersebut
sama sekali tidak menyalahi filosofi pemberantasan korupsi, namun perlu ada upaya
untuk melakukan pemberantasan korupsi dari akarnya yaitu aspek penyelenggara
negara (preventif ). Hampir seluruh pasal korupsi terdapat unsur penyelenggara negara
sehingga unsur penyelenggara menjadi penting untuk diperhatikan sebagai mata
rantai utama pemberantasan korupsi. Upaya mendisiplinkan penyelenggara negara
merupakan pemberantasan korupsi berbentuk pencegahan yang dapat memiliki
efek domino yang luar biasa. Selama ini Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) merupakan acuan dasar kekayaan penyelenggara negara, namun
sayangnya dapat dimanipulasi sehingga perilaku koruptif penyelenggara negara
dapat tersamar. Perlu langkah lebih jauh untuk menjadikan LHKPN sebagai
pintu masuk penyelidikan dan penyidikan tipikor penyelenggara negara. Selain itu
institusi lain sebagai supporting system pemberantasan korupsi haruslah didudukkan
sebagaimana mestinya agar dapat membantu upaya pemberantasan korupsi dengan
membuka diri terhadap seluruh informasi transaksi keuangan, perbankan, dan
perpajakan penyelenggara negara, alih-alih hanya menjadi lembaga penggembira
yang tumpul dan tidak berfungsi.