dc.identifier.citation | Absori, Kelik Wardiono, Saepul Rochman, 2015, “Hukum Profetik: Kritik Terhadap Paradigma Hukum Non-Sistematik” Genta Publishing: YogyakartaAndi Hamzah” Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, PR Raja Gravindo, Jakarta,2007 Ahmad Rifai, 2010” Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif”Sinar Grafika, Jakarta Abraham Amos H.F, 2007” Katastropi Hukum Dan Qua Vadis Sistem Politik Peradilan Indonesia-Analisis Sosiologis Kritis Terhadap Prosedur Penerapan dan Penegakan Hukum di Indonesia” PT.Raja Gravindo Persada, Jakarta, Bismar Siregar1991” Islam dan Hukum” Jakarta, Pustaka Grafikatama, J.Djohansyah, 2008”Reformasi mahkamah Agung Menuju Independensi kekuasaan kehakiman,Jakarta,Kesaint Blanc Kuntowijoyo, 2004”Islam Sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi dan Etika, Teraju PT. Mizan Publika, Jakarta Selatan, 2004 Kuntowijoyo, Islam Sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi dan Etika, Teraju PT. Mizan Publika, Jakarta Selatan Muhsin Asyrof” Menuju Independensi Kekuasaan kehakiman” Dalam Azaz azaz Penemuan Hukum Dan Penciptaan Hukum oleh Hakim Dalam Proses peradilan” Jakarta Varia peradilan tahun XXI No.252 November 2006, IKAHI Rizka, 2017” Hukum Rekayasa Reproduksi Indonesia berbasis Transendental, Genta PublishingSudikno Mertokusumo “ Penemuan Hukum Sebuah Pengantar” Liberty, Yogyakarta Wahyu Affandi “ Hakim dan Hukum dalam Praktek” Bandung, Alumni 1983 Absori, 2005. “ Hukum dan Dimensi Spiritual:Perspektif PositivisPositivis dan Spiritualisme” Profetika Jurnal Studi Islam Vol.7 diterbitkan oleh Magister pemikiran islam, Program pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta Absori, 2017 “Pemikiran Hukum Transendental Dalam Konteks Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia” International Summit On Knowledge Advancements” Johar Bahru Malaysia 26-27 Juli | id_ID |
dc.description.abstract | Kasus tindak pidana korupsi tak hanya dibatasi pada persoalan gramatikal. Kerangka filosofis mengajak praktisi hukum untuk membedah persoalan secara holistik. Tidak hanya terpaku pada tata aturan normatif dan kesempitan bahasa, tetapi harus secara luas dianalisa dari sisi etika dan moralitas, serta perlu disentuh dengan pendekatan yang kritis terhadap perubahan yang muncul dan berkembang dari tengah lingkungan sosial dan psikologis massa. Dengan melandaskan pada pemikiran Absori bahwa untuk mengkaji dan memahami hukum harus lebih menekankan hal yang sifatnya substantif dan transendental, dengan mendasarkan pada fakta sosial yang tidak lepas dari nilai nilai agama, etik dan moral. dapat disimpulkan bahwa konstruksi putusan hakim tindak pidana korupsi yang berperspektif transendental memiliki unsur pertama, tan hauna anil mungkar (diasumsikan sebagai penegakkan hukum) hakim mempertimbangkan seluruh unsur unsur dari dakwaan pasal pasal tindak pidana korupsi, memahami latar belakang Undang Undang korupsi serta kehendak negara serta memahami sifat ekstra ordinary dari tindak pidana korupsi, sehingga keputusan keputusan hukumnya dideduksikan secara logis dari ketentuan ketentuan yang sudah ada dalam peraturan perundangan undangan. Dalam konteks ini hakim menggunakan (aspek yuridis) untuk mendapatkan nilai kepastian. Kedua, ta muruna bil ma’ruf (diasumsikan sebagai perlindungan negara, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu) hakim mempertimbangkan secara komprehensif tentang apa, kenapa dan bagaimana tindak pidana korupsi dalam pandangan Alqr’an dan hadist, sehingga keputusan keputusan hukum dideduksikan secara logis dari realitas yang ada dalam ajaran agama. Dalam konteks ini hakim menggunakan aspek sosiologis untuk memberikan nilai kemanfaatan. Ketiga, tu minuna billah, (diasumsikan sebagai harmonisasi hukum dan agama) hakim mempertimbangkan tata nilai yang hidup dalam masyarakat, memahami keresahan masyarakat terhadap fenomena korupsi, sehingga dalam konteks berpikir ini hakim memiliki keyakinan atau memposisikan dirinya sebagai wakil Tuhan di bumi untuk menyelesaikan persoalan umat manusia. (Hakim menggunakan aspek filosofis untuk memberikan keadilan bagi semua orang/keadilan yang sesuai dengan pandangan masyarakat). | id_ID |