Teori Hukum Pancasila sebagai Sintesa Konvergensi Teori-Teori Hukum di Indonesia (Teori Hukum Pancasila sebagai Perwujudan Teori Hukum Transendental)
Abstract
Ada tiga teori hukum yang asli Indonesia yang mewarnai perkembangan kajian dan praktik hukum di Indonesia, baik pemikiran, pembuatan, penerapan maupun pada penegakannya. Tiga teori tersebut adalah Teori Hukum Pembangunan yang dipelopori oleh Mochtar Kusumaatmaja, Teori Hukum Progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo dan teori Hukum Integratif yang diusung oleh Romli Atmasasmita. Teori Hukum Pembangunan dalam perkembangannya dikritisi oleh teori Hukum Progresif dan Teori Hukum Integratif merekontruksi teori Hukum Pembangunan dan sekaligus teori Hukum Progresif. Hal ini membuktikan bahwa suatu teori itu dibangun berdasarkan teori-teori yang ada sebelumnya.Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif dan Teori Hukum Integratif jika di tarik benang merah pada suatu titik konvergensi, maka akan memunculkan Teori Hukum Pancasila sebagai sintesanya. Ketiga teori tersebut semuanya berpijak pada hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat dan berdasar pada nilai-nilai yang primodial dari bangsa Indonesia itu sendiri; yaitu nilai-nilai Pancasila sebagi peculiar of social life dan sekaligus sebagai volkgeist. Teori Hukum Pancasila adalah sebuah teori hukum yang mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai landasan ontologis, epistemologis dan bahkan aksiologisnya.
Collections
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
PEMIKIRAN NAJMUDDIN ATH-THUFI TENTANG KONSEP MASLAHAH SEBAGAI TEORI ISTINBATH HUKUM ISLAM
Harun (LPPM UMS, 2009-01)Dalam pemikiran hukum Islam bila dikaitkan dengan perubahan sosial, muncul dua teori; Pertama, teori keabadian yang meyakini bahwa hukum Islam tidak mungkin bisa berubah dan dirubah sehingga tidak bisa beradaptasi ... -
Hukum Tanpa Riasan dan Eksistensi Hukum Adat Indonesia Suatu Pembelaan terhadap Positivisme Hukum
Johan, Arvie (Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2013-07)This paper is concerned with the misunderstanding of a few lawyers on legal positivism movement. Criticizing the idea of “law is written law only” as they described as legal positivism, the paper considers the root ... -
Nilai Hukum Perspektif Syariah Versus Epistemologi Hukum Berbasis Hukum Kodrat dan Positivisme
Sjaiful, Muhammad (Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2015-04)Diskursus mazhab hukum kodrat dan mazhab hukum positivisme, telah menjadi wacana pedebatan yang mewarnai hampir setiap kajian filsafat hukum. Kedua mazhab hukum tersebut, sama mengklaim telah berhasil mengungkap hakikat ...