Show simple item record

dc.contributor.authorFarida, Any
dc.contributor.authorNasichin, N
dc.date.accessioned2018-04-23T04:12:41Z
dc.date.available2018-04-23T04:12:41Z
dc.date.issued2018-01
dc.identifier.citationAbsori dkk, 2015, Hukum Profetik Kritik terhadap ParadigmaHukum Non-Sistemik, Genta Publishing,Yogyakarta Bernard Arief Sidharta, 2013, Ilmu Hukum Indonesia: Upaya Pengembangan Ilmu Hukum sistematis yang Responsif terhadap Perubahan Masyarakat, Yogyakarta, Genta Publishing D.H.M Mewissen, , 2007, Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, terjemahan Bernard Arief Sidharta, Bandukng, Refika Adiatma J.J.H. Bruggink, , 1996, Refleksi tentang Hukum, terjemahan Bernard Arief Sidharta, Bandung, Citra Aditya Bakti Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta, Paradigma Lili Rasjidi, 1993, Hukum sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung Prasetijo Rijadi dan Sri Priyati, , 2011, Membangun Ilmu Hukum Mazhab Pancasila, dalam Buku; Memahami Hukum dari Konstruksi sampai Implementasi, Jakarta, Raja Grafindo Persada Romli Atmasasmita, 2012, Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif,Yogyakarta, Genta Publishing Shidarta, 2015, Teori Hukum Berstatus Ganda, dalam buku, Pengembanan Hukum Teoritis, Refleksi atas Konstelasi Disiplin Hukum, Bandung, Logos Publishing _______, 2012, Posisi Pemikiran Teori Hukum Pembangunan dalam Konfigurasi Aliran Pemikiran Hukum (Sebuah Diagnosis Awal), dalam Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan, Eksistensi dan Implikasi, Jakarta, Epistema Institute _______, 2011, Posisi Pemikiran Hukum Progresif dalam Konfigurasi Aliran-aliran Filsafat Hukum: Sebuah Diagnosis Awal, dalam buku Satjipto Raharjodan Hukum Progresif Urgensi dan Kritik, Jakarta, Epistema Institute Shidarta, 2012, Teori Hukum Integratif dalam Konstelasi Pemikiran Filsafat Hukum (Interpretasi atas sebuah “Teori Rekonstruksi”, dalam Shidarta’s Articles, diunduh dari http://shidarta-articles.blogspot.co.id/2012/05/teori-hukum-integratif-dalam-konstelasi.htmlid_ID
dc.identifier.isbn978-602-1500-88-0
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9699
dc.description.abstractAda tiga teori hukum yang asli Indonesia yang mewarnai perkembangan kajian dan praktik hukum di Indonesia, baik pemikiran, pembuatan, penerapan maupun pada penegakannya. Tiga teori tersebut adalah Teori Hukum Pembangunan yang dipelopori oleh Mochtar Kusumaatmaja, Teori Hukum Progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo dan teori Hukum Integratif yang diusung oleh Romli Atmasasmita. Teori Hukum Pembangunan dalam perkembangannya dikritisi oleh teori Hukum Progresif dan Teori Hukum Integratif merekontruksi teori Hukum Pembangunan dan sekaligus teori Hukum Progresif. Hal ini membuktikan bahwa suatu teori itu dibangun berdasarkan teori-teori yang ada sebelumnya.Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif dan Teori Hukum Integratif jika di tarik benang merah pada suatu titik konvergensi, maka akan memunculkan Teori Hukum Pancasila sebagai sintesanya. Ketiga teori tersebut semuanya berpijak pada hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat dan berdasar pada nilai-nilai yang primodial dari bangsa Indonesia itu sendiri; yaitu nilai-nilai Pancasila sebagi peculiar of social life dan sekaligus sebagai volkgeist. Teori Hukum Pancasila adalah sebuah teori hukum yang mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai landasan ontologis, epistemologis dan bahkan aksiologisnya.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendentalid_ID
dc.subjectTeori Hukumid_ID
dc.subjectPancasilaid_ID
dc.subjectKonvergensiid_ID
dc.titleTeori Hukum Pancasila sebagai Sintesa Konvergensi Teori-Teori Hukum di Indonesia (Teori Hukum Pancasila sebagai Perwujudan Teori Hukum Transendental)id_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record