Hak Menguasai Negara: Konsep Pengelolaan Sumber Daya Air Berdimensi Transendental
Abstract
Undang-undang sumber daya air secara tersurat tidak mengatur tentang privatisasi pengelolaan oleh swasta, perseorangan dan koperasi, akan tetapi secara tersirat undang-undang tersebut membuka secara lebar peluang untuk melakukan privatitasi melalui pemberian hak guna air dalam bentuk hak pengusahaan air. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hak menguasai negara dan konsep pengelolaan sumber daya air yang berdimensi transendental dengan menggunakan metode penelitian library research. Hasil penelitian tentang hak menguasai negara atas pengelolaan sumber daya air sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 pada tahun 2004 dan tahun 2005 menyatakan ketentuan-ketentuan tentang hak pengusahaan air oleh swasta, persorangan dan koperasi inkonstitusional bersyarat yakni harus ada pembatasan yang sangat ketat sebagai upaya untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan ketersediaan air bagi kehidupan bangsa yakni; 1) setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan apalagi meniadakan hak rakyat atas air; 2) negara harus memenuhi hak rakyat atas air; 3) harus mengingat kelestarian lingkungan hidup 4) pengawasan dan pengendalian oleh negara bersifat mutlak; 5) perioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air BUMN atau BUMD akan tetapi syarat yang ditentukan dalam putusan tersebut tidak terimplementasikan, kemudian dalam perkembangannya melalui pengujian kembali undang-undang tersebut pada tahun 2013, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan dengan membatalkan secara keseluruhan undang-undang sumber daya air (inkonstitusional). Adapun dimensi transendental hak negara dalam pengelolaan sumber daya air dalam rangka memberikan perlindungan, jaminan dan kepastian ketersediaan air bagi kelangsungan hidup manusia bersifat mutlak. Pengelolaan sumber daya air menegaskan peran negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan dalam pengelolaan sumber air untuk mengatur, mengurus, mengelola, mengawasinya melalui pembentukan norma hukum dan penegakkan hokum. Peran negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat untuk mengurus alam sebagai wakil Tuhan di muka bumi atas pengelolaan sumber daya air bukan semata-mata untuk kepentingan manusia tetapi juga untuk kelangsungan hidup makhluk lain.