dc.identifier.citation | Absori, Hukum Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2014, Absori, Kelik dan Saepul Rochman, Hukum Profetik, Kritik terhadap Paradigma Hukum Non Sistemik, Genta Pulishing, Yogyakarta, 2015, Absori, Khudzaefah Dimyati dan Kelik Wardiono, Model Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Lembaga Alternatif, Yogyakarta: Mimbar Hukum, Fakultas Hukum UGM, 2008, Baskara T. Wardaya dkk. Menelusuri Akar Otoritarianisme di Indonesia, ELSAM, Jakarta. 2007. Hariadi Kartodihardjo, Sumberdaya Alam Adalah Seluruh Bentang Alam (Resources System/Resources Stock) Termasuk Ruang Publik Dalam Skala Luas Maupun Daya-Daya Alam Di Dalamnya, Serta Seluruh Komoditi Yang Dihasilkannya(resource flows). Tanpa tahun. I Gusti Ayu K. Rachmi Hadayani dkk, Pengelolaan Sumber daya Air berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (PPKHAM) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret 2007. Yance Arizona, Konstitusi Dalam Intaian Neoliberalisme: Konstitusionalitas Penguasaan Negara Atas Sumberdaya Alam Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Makalah disampaikan dalam Konferensi Warisan Otoritarianisme: Demokrasi Indonesia di Bawah Tirani Modal. Panel Tirani Modal dan Ketatanegaraan, Selasa, 5 Agustus 2008 di FISIP Universitas Indonesia. Kuntana Magnar dkk, Penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 33 UUD 1945: Studi atas Putusan-putusan Mahakamah Konstitusi Mengenai Permohonan Judicial Review terhadap Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi dan Gas Alam dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan, Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi, Juni 2007. | id_ID |
dc.description.abstract | Undang-undang sumber daya air secara tersurat tidak mengatur tentang privatisasi pengelolaan oleh swasta, perseorangan dan koperasi, akan tetapi secara tersirat undang-undang tersebut membuka secara lebar peluang untuk melakukan privatitasi melalui pemberian hak guna air dalam bentuk hak pengusahaan air. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hak menguasai negara dan konsep pengelolaan sumber daya air yang berdimensi transendental dengan menggunakan metode penelitian library research. Hasil penelitian tentang hak menguasai negara atas pengelolaan sumber daya air sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 pada tahun 2004 dan tahun 2005 menyatakan ketentuan-ketentuan tentang hak pengusahaan air oleh swasta, persorangan dan koperasi inkonstitusional bersyarat yakni harus ada pembatasan yang sangat ketat sebagai upaya untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan ketersediaan air bagi kehidupan bangsa yakni; 1) setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan apalagi meniadakan hak rakyat atas air; 2) negara harus memenuhi hak rakyat atas air; 3) harus mengingat kelestarian lingkungan hidup 4) pengawasan dan pengendalian oleh negara bersifat mutlak; 5) perioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air BUMN atau BUMD akan tetapi syarat yang ditentukan dalam putusan tersebut tidak terimplementasikan, kemudian dalam perkembangannya melalui pengujian kembali undang-undang tersebut pada tahun 2013, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan dengan membatalkan secara keseluruhan undang-undang sumber daya air (inkonstitusional). Adapun dimensi transendental hak negara dalam pengelolaan sumber daya air dalam rangka memberikan perlindungan, jaminan dan kepastian ketersediaan air bagi kelangsungan hidup manusia bersifat mutlak. Pengelolaan sumber daya air menegaskan peran negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan dalam pengelolaan sumber air untuk mengatur, mengurus, mengelola, mengawasinya melalui pembentukan norma hukum dan penegakkan hokum. Peran negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat untuk mengurus alam sebagai wakil Tuhan di muka bumi atas pengelolaan sumber daya air bukan semata-mata untuk kepentingan manusia tetapi juga untuk kelangsungan hidup makhluk lain. | id_ID |