Bangunan Hukum Pidana berbasis Kearifan Lokal (Studi Kasus Pengendalian Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam)
Abstract
Karya tulis ini merupakan hasil observasi di tempat obyek penelitian yang menggali kekayaan bangsa Indonesia dan masih dapat dipelihara yaitu hukum adat yang sudah teruji walaupun dengan masuknya Belanda ke Indonesia, memang aturan dari Belanda tersebut dipaksakan untuk diberlakukan di Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sampai saat ini menggunakan aturan hukum Belanda yaitu Wetboek Van Strafrecht (KUHP), Burgerlijk wetboek (BW) KUHPerdata dan aturan lain yang juga masih berlau, sebenarnya kekayaan aturan yang timbul dari masyarakat merupakan proses sosiologis yuridis sesuai dengan perkembangan yang terjadi. Sistem hukum Common Law yang sampai saat ini terus berjalan dengan baik bahkan pada dasarnya menghargai hukum adat dan, disisi lain sistem hukum Eropa Continental tidak konsekwen dalam aplikasinya, karena dalam praktek masih menggunakan hukum adat atau perkembangan masyarakat yang terjadi apabila tidak ada aturan yang mendasarinya. Dari pemikiran tersebut penulis menggali hukum yang timbul dari masyarakat berbasis kearifan lokal (Hukum Adat) dengan memasukkan etika, moral dan agama baik secara sosial budaya dan ekonomi di Hutan Jati Donoloyo Desa Watusumo Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri, dengan harapan menemukan bangunan hukum pidana berbasis kearifan lokal artinya kasus-kasus tindak pidana ringan tidak perlu berlanjut diproses di Kepolisian apalagi sapai kejaksaan dan berakhir di Pengadilan tentu saja dengan Alternative Dispute Resolution dengan tidak melanggar prisip hukum.