dc.identifier.citation | A, Latif Farikun, “Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Sumber Daya Alam Dalam Politik Hukum Nasional”, Disertasi Universitas Brawijaya, 2007 Abdul Fattah. 1999. Strategi Pengelolaan Hutan Sebagai Amanah. Jakarta. PT. Pola Aneka Sejahtera. Absori, Khudzaifah Dimyati, Kelik Wardono, Model Penyelelesaian Lingkungan Melalui Lembaga Alternatif, Mimbar Hukum Volume 20, nomor 2, Juni 2008, Absori, Proceeding Seminar Nasional Pengembangan Epistemologi Ilmu Hukum. 2015/04 Budi Winarno, Teori dan Proses Kebijakan Publik (Yogyakarta: Media Press, 2005), dari buku Suharno, Dasar-Dasar Kebijakan Publik (Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2013). Charles O Jones, An Introduction to the Study of Public Policy (Belmont, CA: Wadswort, 1970), dari buku Suharno, Dasar-Dasar Edi Suharto, Analisis Kebijaksanaan Publik (Bandung: AlfaBeta, 2005), hlm. 7, dari buku Suharno, Dasar-Dasar Kebijakan Publik (Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2013). Gede AB Wiranata,Hukum Adat Indonesia, Perkembangan Dari Masa Ke Masa, Citra Aditya Bhakti, 2005 Khudzaifah Dimyati, Teorisasi Hukum: Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Cetakan keempat (Surakarta: MuhammadiyahUniversity Press, 2005). Muhamad Erwin, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia, PT. Rafika Aditama, Cetakan ke Empat, Bandung, Agustus 2015 Munir Fuady, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum (Jakarta: Prenada Media Group,2013) Solchin Abdul Wahab, Analisis Kebijaksanaan: Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksaan Negara (Jakarta: Bumi Aksara, 2004) Suharno, Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2013 Sukardi, Illegal Logging Dalam Perspektif Politik Hukum Pidana (Kasus Papua) (Yogyakarta : Penerbitan Universitas Atma Jaya, 2005) Sunaryati Hartono, Sumbangan Hukum Adat Bagi Perkembangan Pembentukan Hukum Nasional dan Syamsudin et al Editor Hukun Adat dan Mordenisasi Hukum, FH-UII, 1998, Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya,10 Agustus 1990 (Jakarta) Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya,10 Agustus 1990 (Jakarta). | id_ID |
dc.description.abstract | Karya tulis ini merupakan hasil observasi di tempat obyek penelitian yang menggali kekayaan bangsa Indonesia dan masih dapat dipelihara yaitu hukum adat yang sudah teruji walaupun dengan masuknya Belanda ke Indonesia, memang aturan dari Belanda tersebut dipaksakan untuk diberlakukan di Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sampai saat ini menggunakan aturan hukum Belanda yaitu Wetboek Van Strafrecht (KUHP), Burgerlijk wetboek (BW) KUHPerdata dan aturan lain yang juga masih berlau, sebenarnya kekayaan aturan yang timbul dari masyarakat merupakan proses sosiologis yuridis sesuai dengan perkembangan yang terjadi. Sistem hukum Common Law yang sampai saat ini terus berjalan dengan baik bahkan pada dasarnya menghargai hukum adat dan, disisi lain sistem hukum Eropa Continental tidak konsekwen dalam aplikasinya, karena dalam praktek masih menggunakan hukum adat atau perkembangan masyarakat yang terjadi apabila tidak ada aturan yang mendasarinya. Dari pemikiran tersebut penulis menggali hukum yang timbul dari masyarakat berbasis kearifan lokal (Hukum Adat) dengan memasukkan etika, moral dan agama baik secara sosial budaya dan ekonomi di Hutan Jati Donoloyo Desa Watusumo Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri, dengan harapan menemukan bangunan hukum pidana berbasis kearifan lokal artinya kasus-kasus tindak pidana ringan tidak perlu berlanjut diproses di Kepolisian apalagi sapai kejaksaan dan berakhir di Pengadilan tentu saja dengan Alternative Dispute Resolution dengan tidak melanggar prisip hukum. | id_ID |