Theistic Legal Realism (Suatu Pilihan Radikal bagi Pengembangan Hukum)
Abstract
Pemikiran Ilmu Hukum sebagai ilmu di Indonesia mengalami stagnasi dan bahkan diragukan sebagai sebuah ilmu karena kecenderungan mainstream positivistic. Paradigma positivis yang merupakan paradigm yang rigid, otonom dan hukum menjadi hanya sekedar perundang undangan yang mereduksi hukum menjadi sederhana, linear, mekanistik dan deterministik dan menimbulkan kondisi bahwa keadilan positivistik hanyalah keadilan yang procedural dan bukan keadilan esensial.Konsep positivistik menghasilkan hukum yang tidak utuh dan Ilmu hukum menjadi kering, kaku dan tidak mampu menjelaskan realitas. Keadilan dalam positivistic hanya sekadar menjadi keadilan yang prosedural saja dan tidak lebih dari hal demikian. Kondisi demikian menimbulkan kegelisahan dan memerlukan perubahan paradigma sehingga antara das sein dan das sollen tidak tejadi gap.Konsep theistic legal realismdapat menjadi pilihan agar ilmu hukum menjadi genuine science dan menandakan bahwa sesungguhnya ilmu hukum tidak statis tetapi dinamis. Konsep ini ini menandai upaya agar hukum menjadi sesuatu yang sarat nilai maupun falsafah guna mengungkap kebenaran dan keadilan hingga tataran makna.