Show simple item record

dc.contributor.authorBudiono, Arief
dc.contributor.authorIzziyana, Wafda Vivid
dc.date.accessioned2018-04-23T06:24:25Z
dc.date.available2018-04-23T06:24:25Z
dc.date.issued2018-01
dc.identifier.citationA Qadri Azizi, 2013, Elektisisme Hukum Nasional, Kompetisi antara Hukum Islam Dan Hukum Umum, Gama Media Offset, Yogyakarta. Absori, 2017, Pemikiran Hukum Transendental dalam Konteks Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Hal. 19, makalah disampaikan dalam seminar nasional “Transendensi Hukum : Prospek dan Implementasi” yang diselenggarakan Program Doktor Ilmu Hukum UMS pada 25 Februari 2017 Ahmad Ali dan Wiwie Heryani, Sosiologi Hukum ; Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta. Arief Budiono, 2017, Pancasila Sebagai Modus Vivendi Transendental, Transendensi Hukum : Prospek dan Implementasi, Bagian V Tulisan Kedua, Genta Publishing, Yogyakarta. C. Maya Indah S, 2010, Refleksi atas Paradigma Positivistme Dalam Ilmu Hukum Menuju Keadilan, Jurnal Ilmu Hukum Refleksi hukum, Edisi Oktober 2010. C. Maya Indah, 2007, MemanusiakanManusia Melalui Ilmu Hukum Holistik, Jurnal Kritis, Studi Pembangunan Interdisipliner Vol 19 N0 3. Charles E Rice, 1999, Natural Law in the Twenty-First Century, in Common Truths: New Perspectives On Natural Law, 1st Edition, Delaware. Damang, 2011, Pragmatic Legal Realism, Portibi Press, Medan. Dewei J Hoitenga Jr., 1991, Faith And Reason from Plato To Platinga : An Introduction to reformed epistemology, State University Of new York Press, New York. Faisal, 2010, Paadigma Holistik Hukum Progresif, Jurnal Keadilan Progresif, Volume 1 Nomor 1 Fajlurahman Jurdi dan Amaliah, 2017, Transendensi Hukum : Keterlibatan Tuhan dalam Putusan Hakim, Hal 94-95, makalah disampaikan dalam seminar nasional “Transendensi Hukum : Prospek dan Implementasi” yang diselenggarakan Program Doktor Ilmu Hukum UMS pada 25 Februari 2017 Freddy Tengker, 2007, Sejarah Hukum Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung. Gary J Aichele,1990, Legal Realism and twentieth Century American Jurisprudence : The Changing Consensus, Taylor and Francis Inc. Gregory alexander, 2002, Comparing the Two Legal realism : American And Skandinavian, Compilation Of law Journal, no. 50 issues 5. Hans Kelsen, 2015, Teori Hukum Murni : Dasar Dasar Hukum Normatif, Nusa Media, Bandung, Hal. 120-121 Ifdhal Kasim, 1999, “Berkenalan Dengan Critical legal Studies,“, Kata Pengantar Buku Roberto M Unger, Gerakan Studi Hukum Kritis, Elsam, Jakarta. Jerome Frank, 2009, Law And the Modern Mind, Reprint, Paperback Press, Manhattan. Karl Llewellyn, 2008, Jurisprudence in theory and practice, Roledge 1st edition, London. Mark Goldie, 2006, John Locke : Two Treatises Of Government, 10th Reprinted, Everyman Library, London . Mark Liederbach, 2009, Natural Law And the Propblem of Post Modernism epistemology, Liberty University. Michael Hernandez, 2008, Theistic Legal Realisme And Normative Principles Of Law, Liberty Universiti Law Review, Lynchburg, Volume 2 Issue 3, Article 5. Michael Hernandez, 2010, Theism, Realism, Rawls, Seton Hall University School of Law, Newark, Volume 40, Issue 3, Article 4. Muchamad Ichsan, 2017, Membangun Hukum Pidana Indonesia Berprespektif Transendental, Hal 112, makalah disampaikan dalam seminar nasional “Transendensi Hukum : Prospek dan Implementasi” yang diselenggarakan Program Doktor Ilmu Hukum UMS pada 25 Februari 2017 Musa Asyarie, 2016, Rekonstruksi Metodologi Berfikir Profetik, Perspektif Sunnah Nabi, Lesfi, Yogyakarta. Paranjpe, Studies in jurisprudence and legal theory, Sixth edition. Central Law Agency Publication, Bengal. Rudi M Rizky, 2008, Refleksi Dinamika Hukum : Rangkaian Pemikiran Dalam Dekade Terakhir, FH UNPAD, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, Jakarta. Saeesh Naik, 2014, The Concept of Scandinavian Realism, Fyi Inc, Hyderabad. Shidarta, 2010, Pemikiran Hukum Progresif Dalam Konfigurasi Aliran-Aliran Filsafat Hukum ( Sebuah Diagnosa awal). Sukarno Aburaera, Muhadar, Maskun, 2013, Filsafat Hukum Teori dan Praktek, Kencana Prenada media Group, Jakarta. The US, The Declarations Of Independence, 1776 Thomas C Folsom, 2009, Evaluating Supernatural Law : An Inquiry Into Health Nation (The Restatement of Obvious), Regent University School Of Law, Virginia, Page 133 Tristam P Mulyono, 2017, Negara Hukum Yang Berketuhanan dan Pluralisme (Sistem) Hukum Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Asosiasi Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia, Volume 3 Nomor 2. W Friedmann, 2006, Teori dan Filsafat Hukum : Telaah Kritis Atas Teori Teori Hukum, Raja grafindo Persada, Jakarta. Wawan Hermawan, 2015, Gerakan Studi Hukum Kritis Dalam Peta Pemikiran Hukum, Pustaka Ilmu, Jakarta. Yusti Riana P, 2012, Tesis, Analisis Kebijakan Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Universitas Sumatera Utara, Medan.id_ID
dc.identifier.isbn978-602-1500-88-0
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9711
dc.description.abstractPemikiran Ilmu Hukum sebagai ilmu di Indonesia mengalami stagnasi dan bahkan diragukan sebagai sebuah ilmu karena kecenderungan mainstream positivistic. Paradigma positivis yang merupakan paradigm yang rigid, otonom dan hukum menjadi hanya sekedar perundang undangan yang mereduksi hukum menjadi sederhana, linear, mekanistik dan deterministik dan menimbulkan kondisi bahwa keadilan positivistik hanyalah keadilan yang procedural dan bukan keadilan esensial.Konsep positivistik menghasilkan hukum yang tidak utuh dan Ilmu hukum menjadi kering, kaku dan tidak mampu menjelaskan realitas. Keadilan dalam positivistic hanya sekadar menjadi keadilan yang prosedural saja dan tidak lebih dari hal demikian. Kondisi demikian menimbulkan kegelisahan dan memerlukan perubahan paradigma sehingga antara das sein dan das sollen tidak tejadi gap.Konsep theistic legal realismdapat menjadi pilihan agar ilmu hukum menjadi genuine science dan menandakan bahwa sesungguhnya ilmu hukum tidak statis tetapi dinamis. Konsep ini ini menandai upaya agar hukum menjadi sesuatu yang sarat nilai maupun falsafah guna mengungkap kebenaran dan keadilan hingga tataran makna.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendentalid_ID
dc.subjectIlmu Hukumid_ID
dc.subjectTransendensiid_ID
dc.subjectRealismeid_ID
dc.titleTheistic Legal Realism (Suatu Pilihan Radikal bagi Pengembangan Hukum)id_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record