Kontekstualisasi Teologi Islam sebagai Basis Regulasi Ekologi Transendensi
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk membahas 1) perspektif Islam dalam persoalan lingkungan sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam kitab Qur’an dan Hadits sebagai sumber hukum Islam 2) alternatif model penegakan hukum lingkungan berbasis nilai transendensi Islam untuk menyelesaikan persoalan kerusakan lingkungan di Indonesia. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian dokumen [library reasearch] dengan pendekatan tekstual dan peraturan perundang-undangan. Pendekatan tekstual dilakukan dengan kajian teoretis yang mendalam terhadap objek penelitian, yaitu literasi ekologi Islam. Pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan menganilisis UUPPLH. Hasil dari pembahasan artikel ini dapat disimpulkan 1) Islam sebagai agama rahmatan lil alamin mengatur semua aspek termasuk pengelolaan lingkungan dengan mengamanahkan manusia sebagai khalifah di muka bumi untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup yang secara tidak langsung manusia melindungi kelima tujuan syari’at (maqāsid al-syarī’ah) diantaranya hifzu al-nafs (melindungi jiwa), hifzual-aql (melindungi akal), hifzu al-māl (melindungi kekayaan/property), hifzu al-nasb (melindungi keturunan), hifzu al-dīn (melindungi agama). 2) Kerusakan yang terjadi di muka bumi semakin hari semkain parah sehingga perlu ada terobosan baru yaitu mengevaluasi UUPPLHdengan mengatur mengenai hal-hal yang terkait dengan pengkondisial komunal dalam masyarakat dan pendidikan kesadaran lingkungan sejak dini sebagai langkah preventif pengelolaan lingkungan dan pengaturan asas pidana sebagai premium remidium dalam penegakan hukum lingkungan dengan tujuan menimbulkan efek jera bagi kejahatan lingkungan sebagai upaya represif.