Show simple item record

dc.contributor.authorNurhayati, Nunik
dc.date.accessioned2018-04-23T07:51:24Z
dc.date.available2018-04-23T07:51:24Z
dc.date.issued2018-01
dc.identifier.citationAbsori.Penegakan Hukum Lingkungan pada Era Reformasi. Jurnal Ilmu Hukum,Vol. 8, No. 2, September 2005. Arne Naess. 1993. Ecologi, Community and Lifestyle.Cambridge:Cambridge University Press Asy Syatibi. 2014. The Reconciliation of The Fundamentals of Islamic Law Vol I.United Kingdom: Garnet Publishing. Harian Kompas, 20 Maret 2017. Heru Kurniawan, Rekonstruksi dan Reaktualisasi Literasi Ekologi Sosial Islam, Jurnal Penelitian. Vol. 13, No. 2, November 2016. http://regional.kompas.com/read/2016/08/30/15362721/setiap.tahun.hutan.indonesia.hilang.684.000.hektardiunduh pada tanggal 10 Desember 2017 http://www.greeners.co/berita/hasil-riset-walhi-perlu-terobosan-sistematis-hadapi-isu-lingkungan/, diakses tanggal 19 November 2017 Kementerian Agama RI.2012. Penciptaan Bumi Dalam Perspektif Al-Qur’an dan Sains. Jakarta: PT Sinergi Pustaka Indonesia. M. Quraish Shihab. 1993. Membumikan Al-Qur’an.Bandung : Mizan. Muhammad Harfin Zuhdi. Fiqh Al-Bî’ah: Tawaran Hukum Islam Dalam Mengatasi Krisis Ekologi. Jurnal Al-‘Adalah. Vol. XII, No. 4, Desember 2015. Mujiono Abdillah. 2005. Fikih Lingkungan. Yogyakarta: Unit Penerbitan dan Percetakan YKPN. Noeng, Muhajir. 2015. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin. Saefullah.Islam dan Tanggung Jawab Ekologi. Jurnal Penelitian. Vol. 13, No. 2, November 2016. Said Aqil Siroj. 2006. “Tasawuf sebagai kritik sosial”. Bandung : Mizan. Sofyan Anwar Mufid. 2014. Ekologi Manusia dalam Perspektif Ajaran Islam. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya. Sonny A. Keraf. 2010. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: Penerbit Kompas. Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Bandung: BumiAksara. Yusuf Al-Qardhawi. 2001. Ri’ayatu Al-Bi`ah fi As-Syari’ah Al-Islamiyah. Kairo: Dar Al-Syuruq.id_ID
dc.identifier.isbn978-602-1500-88-0
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9730
dc.description.abstractArtikel ini bertujuan untuk membahas 1) perspektif Islam dalam persoalan lingkungan sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam kitab Qur’an dan Hadits sebagai sumber hukum Islam 2) alternatif model penegakan hukum lingkungan berbasis nilai transendensi Islam untuk menyelesaikan persoalan kerusakan lingkungan di Indonesia. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian dokumen [library reasearch] dengan pendekatan tekstual dan peraturan perundang-undangan. Pendekatan tekstual dilakukan dengan kajian teoretis yang mendalam terhadap objek penelitian, yaitu literasi ekologi Islam. Pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan menganilisis UUPPLH. Hasil dari pembahasan artikel ini dapat disimpulkan 1) Islam sebagai agama rahmatan lil alamin mengatur semua aspek termasuk pengelolaan lingkungan dengan mengamanahkan manusia sebagai khalifah di muka bumi untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup yang secara tidak langsung manusia melindungi kelima tujuan syari’at (maqāsid al-syarī’ah) diantaranya hifzu al-nafs (melindungi jiwa), hifzual-aql (melindungi akal), hifzu al-māl (melindungi kekayaan/property), hifzu al-nasb (melindungi keturunan), hifzu al-dīn (melindungi agama). 2) Kerusakan yang terjadi di muka bumi semakin hari semkain parah sehingga perlu ada terobosan baru yaitu mengevaluasi UUPPLHdengan mengatur mengenai hal-hal yang terkait dengan pengkondisial komunal dalam masyarakat dan pendidikan kesadaran lingkungan sejak dini sebagai langkah preventif pengelolaan lingkungan dan pengaturan asas pidana sebagai premium remidium dalam penegakan hukum lingkungan dengan tujuan menimbulkan efek jera bagi kejahatan lingkungan sebagai upaya represif.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendentalid_ID
dc.titleKontekstualisasi Teologi Islam sebagai Basis Regulasi Ekologi Transendensiid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record