dc.identifier.citation | Daryanto. (2009). Panduan Proses Pembelajaran Kreatif an Inovatif. Jakarta: AV Publisher. Gholami, K., dan Mehrmohammadi, M. (2014). Teacher Researcher: An Epistemic Pedagogy For Reconstructing Teacher Professional Identity In Iran. International Teacher Education: Promising Pedagogies (Part A), 22(), pp. 329-351. Hamalik, O. (2006). Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: PT. Bumi Aksara. Hasrul.(2017, 1 Mei).Dekan FKIP Unibos Ungkap Ini yang Harus Menjadi Perhatian Peringatan Hardiknas.Tribunnuews.Diperoleh 6 Mei 2017, dari Makassar.tribunnews.com/2017/05/01/dekan-fkip-unibos-uangkap-ini-yangharus- menjadi-perhatian-peringatan-hardiknas. Kunandar.(2007). Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Rizki, A., N. (2017, 4 Maret). Jalan Terjal Profesionalisme Guru. krjogja.com. Diperoleh 11 Mei 2017, dari http://krjogja.com/web/news/read/26165/Jalan_Terjal_Profesionalisme_Gur u. Rosyid, I. (2017, 2 Mei).Walikota Solo Minta Sistem Sertifikasi Guru Ditinjau Ulang.Timlo.Net. Diperoleh 6 Mei 2017, dari www.timlo.net/baca/68719716513/walikota-solo-minta-sistem-sertifikasiguru- ditinjau-ulang/. Tan, C., dan Ng, P., T. (2012).A Critical Reflection of Teacher Professionalism in Cambodia.Asian Eduation and Development Studies, 1 (2), pp. 124-138. Tilaar, H., R., A. (2002). Membenahi Pendidikan Nasional.Jakarta: PT. Rineka Cipta. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Guru yang diangkat Sebelum Tahun 2016. Undang-Undnag Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Uzer, U., M.. (2006). Menjadi Guru Profesional, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya. Wong, J., L., N. (2014). Career Advancement or Teacher Development ? Teachers’ Perceptions of Writing Publications in China.International Journal of Education Management, 28 (3), pp. 306-318. | in_ID |
dc.description.abstract | Guru merupakan salah satu unsur dalam dunia pendidikan, tanpa adanya guru
maka kualitas pendidikan tidak akan menjadi lebih baik. Guru profesional
merupakan seorang guru yang dapat mengembangkan kualitasnya, sehingga
apabila seorang guru mengembangkan kualitasnya, maka guru tersebut
bertanggung jawab terhadap tugas yang dijalankannya. Pemerintah Indonesia
telah memberikan insentif kepada guru yang memiliki profesionalisme dalam
menjalankan tugasnya. Bentuk insentif yang diberikan berupa sertifikasi guru.
Sertifikasi merupakan tanda bukti bahwa guru tersebut telah melakukan tugasnya
secara profesional. Berdasarkan fenomena yang ada dilapangan bahwa program
sertifikasi yang diberikan pemerintah tidak memberikan dampak bagi perubahan
kualitas guru. Banyak guru yang sudah tersertifikasi akan tetapi menunjukkan
kinerja yang rendah. Hal ini dapat dilihat dari hasil Uji Kompetensi Guru (UKG)
yang dilakukan terakhir tahun 2015 menunjukkan rata-rata hasil nilai UKG
sebesar 53,05%, nilai tersebut masih di bawah ketentuan minimal yang ditetapkan
Kemendikbud yaitu 55,00%. Selain itu, banyak guru yang sibuk mengurus syarat
administrasi sertifikasi dengan meninggalkan kegiatan pembelajaran yang
semestinya didapatkan oleh peserta didik. Oleh karena itu perlu solusi alternatif
untuk mengembangkan profesionalisme guru. Pembahasan pada makalah ini
memberikan gagasan Teacher Research Pedagogic (TRP) sebagai upaya
mengembangkan profesionalisme guru. Tujuan makalah ini yaitu menjelaskan
gagasan mengenai pemberdayaan guru melalui Teacher Research Pedagogic
(TRP) sebagai upaya mengembangkan profesionalisme guru. Metode yang
digunakan dalam menyusun makalah ini yaitu dengan menggunakan kajian
literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemberdayaan guru melalui Teacher
Research Pedagogic (TRP) merupakan solusi yang efektif dalam
mengembangkan profesionalisme guru. Hal ini dikarenakan program Teacher
Research Pedagogic (TRP) memberikan peluang bagi guru untuk menjadi peneliti
sesuai bidangnya. Penelitian yang dilakukan oleh guru secara tidak langsung
mengembangkan kompetensi pedagogik, profesionalisme, sosial dan kepribadian.
Empat kompetensi ini yang digunakan sebagai indikator dalam penilaian
sertifikasi yang akan diberikan kepada guru yang memiliki profesionalisme dalam
menjalankan tugasnya. | in_ID |