Peningkatan Profesional Guru Bimbingan Dan Konseling
Abstract
Guru Bimbingan dan Konseling (Guru BK) merupakan pendidik professional. Dengan
demikian kinerja Guru BK telah diakui sebagai jabatan professional baik oleh pemerintah,
masyarakat pemakai jasa layanan BK, maupun masyarakat lainnya. Pengakuan ini menjadi
penting artinya bagi Guru BK karena akan memantapkan posisinya, pengakuan kredibilitas
bagi penyandang profesi itu, peneguhan harkat dan martabatnya, serta menjadikan
akuntabilitas kelayakan imbalan yang diterima atas jasa yang diberikannya kepada peserta
didik. Sehubungan dengan hal ini maka berbagai konsekuensi akan menyertai atas pengakuan
dimaksud. Kualifikasi pendidikan minimal yakni S1 Bimbingan dan Konseling dari prodi
terakreditasi. Mendapatkan legalitas dari lembaga yang ditunjuk pemerintah melalui
pemberian sertikat profesi atas penguasaan semua kompetensi Guru BK setelah melewati uji
kompetensi. Sebagai pekerja professional dalam melaksanakan tugas sehari-hari selalu
menjunjung tinggi etika professional, mengikuti prosedur relative baku yang mendasarkan
pada teori, pendekatan, dan teknik yang berdasar keilmuan dengan tetap memiliki keleluasaan
untuk pengembangan melalui inovasi dan kreasinya untuk pelayanan BK lebih baik. Demi
terpenuhinya segala persyaratan bagi pekerja professional dimaksud peningkatan atau
pengembangan profesionalitas Guru BK perlu dilakukan. Upaya pengembangan mengikuti
prinsip tertentu agar diperoleh hasil maksimal. Mereka melaksanakan peningkatan keahlian
terus menerus secara berkesinambungan dan bila memungkinkan hingga dapat meraih level
puncak professional. Pengembangan dilakukan melalui berbagai macam cara baik terprogram
oleh sekolah, organisasi profesi, institusi pemerintah maupun swasta yang relevan dengan
bimbingan dan konseling. Kesadaran akan perlunya pengembangan oleh konselor melalui
autodidact pantas diapresiasi.