Show simple item record

dc.contributor.authorWidada, W
dc.date.accessioned2017-07-31T09:40:06Z
dc.date.available2017-07-31T09:40:06Z
dc.date.issued2017-05-13
dc.identifier.citationDanim, Sudarwan dan Khairil, H. 2010. Profesi Kependidikan, Bandung: Alfabeta. Depdiknas. 2005. Pelatihan Terintegrasi Berbasis Kompetensi Guru BK (PTBK-Guru BK), Jakarta: Direktorat PLP Ditjen Dikdasmen. Depdiknas. 2008. Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal, Jakarta Gysbers, N. C. & Henderson, P.2006. Developing and Managing Your Shool Guidance and Counseling Program (4th.Edition), Alexandria: ACA. Kemendiknas. 2011. Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya, Jakarta: BPSDMPPMP Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 th 2010 dan Nomor 66 th 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Jakarta: Kemendiknas. Saud, Udin Syaefudin. 2008. Pengembangan Profesi Guru, Bandung: Alfabeta. Saudagar, Fachruddin dan Idrus, Ali. 2011. Pengembangan Profesionalitas Guru, Jakarta: Gaung Persada. Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Depdiknas. Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Depdiknas. Uno, H.B. 2010. Profesi Kependidikan, Jakarta: PT Bumi Aksara. Widada. 2013. Profesi Bimbingan dan Konseling, Malang: FIP Univesitas Negeri Malang.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-70471-2-9
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9146
dc.description.abstractGuru Bimbingan dan Konseling (Guru BK) merupakan pendidik professional. Dengan demikian kinerja Guru BK telah diakui sebagai jabatan professional baik oleh pemerintah, masyarakat pemakai jasa layanan BK, maupun masyarakat lainnya. Pengakuan ini menjadi penting artinya bagi Guru BK karena akan memantapkan posisinya, pengakuan kredibilitas bagi penyandang profesi itu, peneguhan harkat dan martabatnya, serta menjadikan akuntabilitas kelayakan imbalan yang diterima atas jasa yang diberikannya kepada peserta didik. Sehubungan dengan hal ini maka berbagai konsekuensi akan menyertai atas pengakuan dimaksud. Kualifikasi pendidikan minimal yakni S1 Bimbingan dan Konseling dari prodi terakreditasi. Mendapatkan legalitas dari lembaga yang ditunjuk pemerintah melalui pemberian sertikat profesi atas penguasaan semua kompetensi Guru BK setelah melewati uji kompetensi. Sebagai pekerja professional dalam melaksanakan tugas sehari-hari selalu menjunjung tinggi etika professional, mengikuti prosedur relative baku yang mendasarkan pada teori, pendekatan, dan teknik yang berdasar keilmuan dengan tetap memiliki keleluasaan untuk pengembangan melalui inovasi dan kreasinya untuk pelayanan BK lebih baik. Demi terpenuhinya segala persyaratan bagi pekerja professional dimaksud peningkatan atau pengembangan profesionalitas Guru BK perlu dilakukan. Upaya pengembangan mengikuti prinsip tertentu agar diperoleh hasil maksimal. Mereka melaksanakan peningkatan keahlian terus menerus secara berkesinambungan dan bila memungkinkan hingga dapat meraih level puncak professional. Pengembangan dilakukan melalui berbagai macam cara baik terprogram oleh sekolah, organisasi profesi, institusi pemerintah maupun swasta yang relevan dengan bimbingan dan konseling. Kesadaran akan perlunya pengembangan oleh konselor melalui autodidact pantas diapresiasi.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProgram Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar FKIP UMSin_ID
dc.subjectpeningkatan/pengembanganin_ID
dc.subjectprofessionalin_ID
dc.subjectpeserta didikin_ID
dc.subjectGuru BKin_ID
dc.titlePeningkatan Profesional Guru Bimbingan Dan Konselingin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record