KEBIJAKAN MODAL MINIMUM, KEBIJAKAN KEPEMILIKAN TUNGGAL DAN PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN DALAM PERSAINGAN USAHA INDUSTRI PERBANKAN
Abstract
Makalah ini berkaitan dengan tiga isu. Pertama, makalah ini menjelaskan kebijakan
modal minimum dan single presence policy serta konsekuensinya terhadap struktur pasar perbankan.
Kedua, penyalahgunaan posisi dominan, dan yang ketiga tentang langkah-langkah untuk mencegah
itu dalam rangka untuk menciptakan persaingan sehat dalam industri perbankan. Kebijakan
modal inti minimum dan kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy) ditengarai telah
memberikan kontribusi terhadap pembentukan struktur perbankan atau struktur pasar oligopoli.
Hal ini berpotensi menyebabkan posisi dominan. Penyalahgunaan posisi dominan pada struktur
pasar yang oligopolis bisa kartel harga atau suku bunga. Kartel ini sangat merugikan konsumen
karena konsumen menanggung biaya bunga yang lebih tinggi dibandingkan ketika tidak ada
kartel. Oleh karena itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus bertindak tegas dan ada upaya
pencegahan. KPPU perlu aktif melakukan tindakan preventif dengan memberikan masukan revisi
kebijakan modal minimum, kebijakan kepemilikan tunggal, revisi BMPK pengaturan dana
masyarakat yang terkait dan tidak terkait, perlu untuk melarang pemberian kredit secara silang
antara bank, dan bekerja sama dengan Lembaga Asuransi Deposito atau LPS untuk menciptakan
persaingan usaha yang sehat pada industri perbankan.