Pemberdayaan Usaha Kecil Melaluipinjaman Kredit Dana Abadi pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkuatan Permodalan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Uptdpp-Kumkm) Provinsi Lampung
Abstract
Pemberian pinjaman kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) harus memenuhi kriteria, syarat
dan prosedur yang telah ditentukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkuatan Permodalan Koperasi
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UPTD PP-KUMKM) selanjutnya sepakat untuk terikat dalam
perjanjian pinjaman modal kerja dana abadi. Perjanjian ini menimbulkan hubungan hukum yang berisikan
kewajiban dan hak masing-masing pihak. Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian harus melaksanakan
kewajiban dan hak sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Dalam pelaksanaan perjanjian, wanprestasi
dapat terjadi. Penyelesaian wanprestasi yang terjadi harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam perjanjian. Permasalahan dalam penelitian adalah apa kriteria Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM) penerima pinjaman modal kerja dana abadi ?, bagaimana pelaksanaan dalam
perjanjian pinjaman modal kerja dana abadi ? dan bagaimana penyelesaian sengketa jika terjadi
wanprestasi ?
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif yang difokuskan pada hukum
normatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer , meliputi wawancara mendalam dan data sekuder,
seperti dokumen-dokumen dan peraturan perundang-undangan. Teknik analisis data menggunakan reduksi
data, penyajian data dan verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Kriteria yang ditetapkan untuk calon mitra binaan oleh Unit
Pelaksana Teknis Dinas Perkuatan Permodalan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UPTD PPKUMKM)
yaitu
:
Perusahaan/Usaha
Milik Warga
Negara
Indonesia,
Berdiri
sendiri, bukan
merupakan
anak
perusahaan
atau cabang
perusahaan
yang
dimiliki,
dikuasai
atau bearfiliasi
baik langsung
maupun
tidak
langsung
dengan
pengusaha
lain, Berbentuk
usaha
orang
perorangan,
badan
usaha
yang
berbadan
hukum
maupun
tidak berbadan
hukum, termasuk koperasi,
Lembaga
Keuangan
Mikro, Baitul
Mal Tanwil
dan
persyaratan
permodalan
dan
omset yang
ditetapkan.
Pelaksanaan
perjanjian
pinjaman modal kerja
dana
abadi
telah dilaksanakan
dengan
baik oleh kedua belah
pihak namun dalam pelaksanaan
terdapat
beberapa
ketentuan
yang
tidak dapat dipenuhi oleh mitra
binaan
seperti membuat laporan
triwulan, sebagai
akibat
kurangnya pengetahuan dari pelaku usaha serta kemalasan dari mitra binaan dalam membuat pembukuan.
Wanprestasi dalam perjanjian pinjaman modal kerja dana abadi adalah kredit macet dan tidak dibuatnya
laporan triwulan oleh mitra kerja, kredit macet dilakukan melalui musyawarah mufakat yang apabila tidak
terjadi kesepatan melalui jalur hukum, sedangkan mengenai laporan triwulan tidak dikenakan sanksi.
Berdasarkan hasil penelitian disarankan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkuatan Permodalan Koperasi
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UPTD PP-KUMKM) melakukan pembinaan lebih mendalam,
melakukan pelatihan dan sosialisasi terhadap petugas maupun mitra binaan, dan perlunya penyelesaian yang
intesif melalui muasyawarah mufakat dan terjadwal bagi mitra binaan yang memiliki kredit macet.