Show simple item record

dc.contributor.authorFebriansyah
dc.date.accessioned2013-11-13T05:58:04Z
dc.date.available2013-11-13T05:58:04Z
dc.date.issued2013-03-23
dc.identifier.citationAbul Kadir Muhammad. Hukum Perikatan. Cet. VI. PT. Aditya Bakti. Bandung. 1992. Abdulkadir Muhamad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung. 1993. Abdul Wahab, Solichin., Pengantar Analisis Kebijakan Negara, Renika Certa, Jakarta, 1990. Anoraga, Pandji dan H. Djoko Sudantoko, Koperasi, Kewirausahaan, dan Usaha Kecil. Rineka Cipta, Jakarta, 2002. C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. Kitab Undang-Undang Hukum Perusahaan Jilid 1. Pradnya. 2001. Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni. Bandung. 1994. Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 1998 Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Bisnis, Alumni Bandung, 1998. Merguerite S. Robinson. The Micro Finance Revolution-Revolusi Keuangan Mikro, Salemba Empat, Jakarta. 2004. Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1986. Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001. R. Soebekti. Pokok-pokok Hukum Perjanjian. PT. Intermasa. Jakarta. 1992. R. Wiryono Prodjodikoro. Asas-asas Hukum Perjanjian. Cet. VI. Sumur. Bandung. 1996. Rahman. Hasanuddin. Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1998. Roscoe Pound, Pengantar Filsafat Hukum, Terjemahan Mohammad Radjab, Bharata, Jakarta, 1972. Rusli Effendy. Dkk,. Teori Hukum, Hasanuddin University Press, Ujung Pandang, 1991. Subekti, Hukum Perjanjian, Pradnya Paramita. Jakarta. 1988. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta. 1995. Sentosa Sembiring. Hukum Perbankan. CV. Mandar Maju. Bandung. 2000. Sulistia, Teguh. Aspek Hukum Usaha Kecil dalam Ekonomi Kerakyatan, Andalas University Press. Padang. Purwahid Patrik.Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Undangundang dan Perjanjian). Mandar Maju. Bandung. 1994.en_US
dc.identifier.isbn978-979-636-147-2
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/3795
dc.description.abstractPemberian pinjaman kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) harus memenuhi kriteria, syarat dan prosedur yang telah ditentukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkuatan Permodalan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UPTD PP-KUMKM) selanjutnya sepakat untuk terikat dalam perjanjian pinjaman modal kerja dana abadi. Perjanjian ini menimbulkan hubungan hukum yang berisikan kewajiban dan hak masing-masing pihak. Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian harus melaksanakan kewajiban dan hak sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Dalam pelaksanaan perjanjian, wanprestasi dapat terjadi. Penyelesaian wanprestasi yang terjadi harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Permasalahan dalam penelitian adalah apa kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) penerima pinjaman modal kerja dana abadi ?, bagaimana pelaksanaan dalam perjanjian pinjaman modal kerja dana abadi ? dan bagaimana penyelesaian sengketa jika terjadi wanprestasi ? Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif yang difokuskan pada hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer , meliputi wawancara mendalam dan data sekuder, seperti dokumen-dokumen dan peraturan perundang-undangan. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Kriteria yang ditetapkan untuk calon mitra binaan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkuatan Permodalan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UPTD PPKUMKM) yaitu : Perusahaan/Usaha Milik Warga Negara Indonesia, Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau bearfiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan pengusaha lain, Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, termasuk koperasi, Lembaga Keuangan Mikro, Baitul Mal Tanwil dan persyaratan permodalan dan omset yang ditetapkan. Pelaksanaan perjanjian pinjaman modal kerja dana abadi telah dilaksanakan dengan baik oleh kedua belah pihak namun dalam pelaksanaan terdapat beberapa ketentuan yang tidak dapat dipenuhi oleh mitra binaan seperti membuat laporan triwulan, sebagai akibat kurangnya pengetahuan dari pelaku usaha serta kemalasan dari mitra binaan dalam membuat pembukuan. Wanprestasi dalam perjanjian pinjaman modal kerja dana abadi adalah kredit macet dan tidak dibuatnya laporan triwulan oleh mitra kerja, kredit macet dilakukan melalui musyawarah mufakat yang apabila tidak terjadi kesepatan melalui jalur hukum, sedangkan mengenai laporan triwulan tidak dikenakan sanksi. Berdasarkan hasil penelitian disarankan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkuatan Permodalan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UPTD PP-KUMKM) melakukan pembinaan lebih mendalam, melakukan pelatihan dan sosialisasi terhadap petugas maupun mitra binaan, dan perlunya penyelesaian yang intesif melalui muasyawarah mufakat dan terjadwal bagi mitra binaan yang memiliki kredit macet.en_US
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Surakartaen_US
dc.subjectPemberdayaan Usaha Kecilen_US
dc.subjectPinjaman Kredit Dana Abadien_US
dc.subjectWanprestasi.en_US
dc.titlePemberdayaan Usaha Kecil Melaluipinjaman Kredit Dana Abadi pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkuatan Permodalan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Uptdpp-Kumkm) Provinsi Lampungen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record