Model Penyelesaian secara Alternatif dalam Peradilan Pidana (Studi Khusus terhadap Model Penyelesaian Perkara Pidana oleh Lembaga Kepolisian)
Abstract
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bentuk-bentuk perkara pidana yang ditangani oleh Kepolisian; bagaimana Kepolisian menyelesaikan perkara pidana yang ada; dan bagaimana pandangan Kepolisian terhadap penyelesaian perkara pidana secara alternative.Tujuan dari penelitian pada tahun pertama ini adalah untuk; (1) mendeskripsikan bentuk-bentuk perkara pidana yang ditangani Kepolisian; (2) menginventarisasi cara-cara penyelesaian perkara pidana yang dilakukan Kepolisian; dan (3) mendeskripsikan pandangan Kepolisian terhadap model penyelesaian perkara pidana secara alternatif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum–sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Data yang diperlukan meliputi data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan dengan teknik content analysis melalui model legal interpretation dan theoritical interpretation. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk–bentuk tindak pidana ditangani oleh Polresta Surakarta selama Januari–Mei 2011, ada 33 jenis Tindak Pidana, yaitu 25 tindak pidana, dan 8 tindak pidana inkonvensional. Polresta Surakarta masih selalu menyelesaikan perkara pidana dengan model yuridis formal, yaitu membawa ke proses peradilan. Sebenarnya Kepolisian berkehendak untuk menerapan ADR dalam penyelesaian perkara pidana, terbukti ada STR Kabareskrim Polri No. ST/
110/V/2011, tanggal 18 Mei 2011 tentang Pedoman Penerapan ADR Di Jajaran Reskrim
Polri. Hanya sayang, kebijakan tersebut ditunda dengan Surat Telegram Kabareskrim Polri No. . ST/209/IX/2011, tanggal 6 September 2011, tentang Penangguhan Penerapan ADR di jajaran Reskrim Polri.