Show simple item record

dc.contributor.authorSudaryono
dc.contributor.authorM. Iksan
dc.contributor.authorKuswardani
dc.date.accessioned2014-05-19T02:32:28Z
dc.date.available2014-05-19T02:32:28Z
dc.date.issued2013-02
dc.identifier.citationBlumberg, Abraham S.1970. Criminal Juctice. Chicago: Quandrangel Books. Zulfa, Eva Achjani dan Seno Adji, Indriyanto. 2011. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung: Penerbit Lubuk Agung, Muladi,dkk.1992. “Proyektsi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Datang”. Pidato Pengukuhan Guru Besar lmu Hukum, Faklutas Hukum UNDIP, Semarang, 24 Februari 1990. Nawawi Arief, Barda.2007. “Aspek Kebijakan Mediasi Penal dalam Penyelesaian Sengket di luar Pengadilan”, Makalah Seminar Nasional “Pertanggungjawaban Hukum Korporasi dalam Konteks Good Corporate Governance”, Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP, di Inter Continental Hotel, Jakarta, 27 Maret 2007. P. Hadi, Sudharto. 1999. “Konflik Linkungan dan ADR”. Makalah Pelatihan “Pilihan Penyelesaian Sengketa (ADR)”, UNDIP, Semarang. Rahardjo, Satjipto. 1983. Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis). Bandung: Sinar Baru. ——— ———. 2002 . So siol ogi Huk um (Per kemb anga n M etod e d an P ilih an Masalah).Surakarta: Muhammadiyah University Press. ———————. Sesuai Prosedur Itu Tidak Cukup, Kompas, 7 Oktober 2004. Santosa, Mas Achmad. 1999. “Perkembangan Pelembagaan ADR di Indonesia”. Makalah Pelatihan “Pilihan Penyelesaian Sengketa (ADR) di bidang Lingkungan”,UNDIP, Semarang. Soekanto, Soerjono. 1979. “Penegakan Hukum Dan Kesadaran Hukum”. Makalah Pada Seminar Hukum Nasional Ke IV, Jakarta. —————————. 1979. “Masalah Penegakan Hukum Dan Kesadaran Hukum”. Hukum Dan pembangunan, No. 5, Universitas Indonesia, tahun ke IX, September. Sudarto. 1977. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni. —————————. 1981. Kapita selekta ukum Pidana.Bandung: Alumni.en_US
dc.identifier.issn1411- 5190
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/4453
dc.description.abstractPokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bentuk-bentuk perkara pidana yang ditangani oleh Kepolisian; bagaimana Kepolisian menyelesaikan perkara pidana yang ada; dan bagaimana pandangan Kepolisian terhadap penyelesaian perkara pidana secara alternative.Tujuan dari penelitian pada tahun pertama ini adalah untuk; (1) mendeskripsikan bentuk-bentuk perkara pidana yang ditangani Kepolisian; (2) menginventarisasi cara-cara penyelesaian perkara pidana yang dilakukan Kepolisian; dan (3) mendeskripsikan pandangan Kepolisian terhadap model penyelesaian perkara pidana secara alternatif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum–sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Data yang diperlukan meliputi data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan dengan teknik content analysis melalui model legal interpretation dan theoritical interpretation. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk–bentuk tindak pidana ditangani oleh Polresta Surakarta selama Januari–Mei 2011, ada 33 jenis Tindak Pidana, yaitu 25 tindak pidana, dan 8 tindak pidana inkonvensional. Polresta Surakarta masih selalu menyelesaikan perkara pidana dengan model yuridis formal, yaitu membawa ke proses peradilan. Sebenarnya Kepolisian berkehendak untuk menerapan ADR dalam penyelesaian perkara pidana, terbukti ada STR Kabareskrim Polri No. ST/ 110/V/2011, tanggal 18 Mei 2011 tentang Pedoman Penerapan ADR Di Jajaran Reskrim Polri. Hanya sayang, kebijakan tersebut ditunda dengan Surat Telegram Kabareskrim Polri No. . ST/209/IX/2011, tanggal 6 September 2011, tentang Penangguhan Penerapan ADR di jajaran Reskrim Polri.en_US
dc.publisherlppm umsen_US
dc.subjectperadilan pidanaen_US
dc.subjectperkara pidanaen_US
dc.titleModel Penyelesaian secara Alternatif dalam Peradilan Pidana (Studi Khusus terhadap Model Penyelesaian Perkara Pidana oleh Lembaga Kepolisian)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record