dc.identifier.citation | Hamid S. Attamimi. 1993. Hukum Tentang Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan (Hukum Tata Pengaturan). Diucapkan dalam Pidato Purna Bakti Guru Besar Tetap Fakultas UI. Depok. Afrosin Arif, Respati. 2006. Mengawal Demokrasi. Dinamika Pilkada Kabupaten Grobogan. Surakarta. Indonesia: Iskra Publisher. Alfian. 1977. Pemikiran dan Perubahan Politik. Jakarta: PT. Gramedia. Anderson. Games E. 1979. Public Policy Making. Praeger Publishers. New York. Anonim. 2003. Lembaga Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. http://www.kpu.go.id. Anonim. 2003. Himpunan Undang-undang Bidang Politik. Jakarta. Indonesia: KPU Press. Anugrah, Astrid. 2008. UU Parpol 2008 (UU No. 2 Tahun 2008) dan Keterwakilan Perempuan dalam Parpol. Jakarta: Penerbit Pancuran Alam. Arief Sidharta. 1994. Teori Murni Tentang Hukum. Dalam Lili Rasjidi dan Arief Sidharta. Filsafat Hukum: Mazhab dan Refleksinya. Bandung. Remaja Rosdakarya. Badoh, Ibrahim Fahmy dan Luky Djani. 2006. Korupsi Pemilu. Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW). Bintan R. Saragih. 1997. Evaluasi Pemilu Orde Baru dalam Kumpulan Makalah dengan Judul Masyarakat dan Sistem Pemilu Indonesia. Bandung. Indonesia: Mizan. Bintoro Tjokroamidjojo. 1991. Pengantar Administrasi Pembangunan. LP3ES. Jakarta. Braithwaite. J. G. Grootaert dan B. Milanovic. 2000. Poverty and Social Assistance in Transition Countries. New York: St. Martin’a Press. Campell. T. G. Petersen dan J. Bazark. 1991. Decentralization to Local Government in LAC: National Strategies and Local Response In Planning. Spending. And management. LAC Regional Studies Program Report 5. Latin American And The Caribbean Technical Department. World Bank. Washington D.C. Dye. R. Thomas. 1978. Understanding Public Policy. Englewood Cliffs. Prentice Hall Inc. New Jersey. Governance for Sustainable Human Development. The United Nations Development Programmed. Governance: Sound Development Management. Asian Development Bank. 1995. Jones. Charles O. 1997. An Introduction to Study of Public Policy. Duxbury Press. Massachusetts. Kelsen. Hans. 1973. General Theory of Law and State. Terjemahan Andern Wedberg. New York. Russell & Russell. Magnis-Suseno, Franz. 2003. Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Milovanovic. Dragan. 1994. Sociology of Law. Harrow and Heston. New York. Narayan. D. Et.Al. 2000. Voices of The Poor: Can Anyone Hear Us? (Vol. 1) New York. N. Y. Publisher for The World Bank. Oxford. University Press. Nonet, Philipe & Philip Selznick. 1978. Law and Society in Transition. Toward Responsive Law. New York: Harper and Row. Nurhadiantomo. 2008. Masyarakat Majemuk, Transformasi Sosial dan Peranan Hukum. Surakarta: Program PKn-FKIP-Universitas Muhammadiyah Surakarta (terbitan terbatas). _____________, Januari 1978. ”Etika Komunikasi Politik: Perspektif Kampanye Pemilu dan Beberapa Implikasinya”, dalam Jurnal Akademik, No. 3, Tahun VI. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta. Onny S. Prijono dan A.M.W. Pranarka. (ed). 1996. Pemberdayaan Konsep Kebijakan dan Implementasi. CSIS. Jakarta. Partnership for Government Reform. 1999. Tata Pemerintahan yang Baik dari Kita Untuk Kita. Jakarta. Ravallion M. Dan B. Bidani. 1991. Measuring Changes in Poverty Profile. World Bank Economic Review. 5. Sigler. Jay. A. dan Benjamin R. Beede. 1977. The Legal Sources of Public Policy. D.C Heath and Company. Belmount. California. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1990. Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Press. Jakarta. Soerjono Soekanto. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raya Grafindo Persada. Jakarta. 1995. Supriyanto, Didik. 2007. Menjaga Inepenent Penyelenggaraan Pemilu. Jakarta: Perludem. Trikartono, Dradjat. 2005. ”Membaca Ulang Pemilu Tahun 2004”. Dalam Dari Pilwan ke Pilpres: Laporan Pemilu 2004 di Surakarta. Surakarta: Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta. Trubek. David. 1972. M. Toward a Social Theory o Law: An Essay on the Study of Law and Development. The Yale Law Journal. Vol. 83. Number I. World Bank Institute and Parliamentery Centre. 1998. Parliamentary Accountability and Good Governance. A Parliamnetarian’s Handbook. Zetter, Lionel. 2008. Strategi Memenangkan Pilkada, Pemilu & Pilpres. Jakarta: PT. Ina Publikatama. Undang-undang UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD. UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden – Wakil Presiden. UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD | en_US |
dc.description.abstract | Pemilihan umum (Pemilu), yang terdiri atas pemilu legislative, pemilu
presiden, dan pemilu kepala daerah pada era reformasi sebagai proses pemunculan
wakil rakyat dan pejabat pimpinan melalui jalan pemilihan (voting), yang diproses
dalam pengambilan keputusan dengan skala yang sangat besar. Sistem politik
pada era reformasi yang cenderung demokratis partisipasif, memungkinkan
penyelenggaraan pemilu yang demikian.
Permasalahan yang timbul pada intinya adalah bagaimana
penyelenggaraan pemilu dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan aspirasi
rakyat, berjalan dalam kondisi hukum dan etika politik, dan artinya bagi
pendidikan politik masyarakat. Dari sinilah, selanjutnya muncul sejumlah fokus
penelitian yang juga dapat dijadikan sebagai tujuan penelitian juga dapat dijadikan
sebagai tujuan penelitian. Dari hasil penelitian pendahuluan muncul sejumlah subfokus,
dan yang menjadi fokus utama dalam penelitian ini adalah perubahan
format dan pemilu seperti yang dikehendaki oleh pemilih, dan konsekuensinya
pada perubahan regulasi berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Selanjutnya,
adalah menurunnya derajat partisipasi dalam pemilu di era reformasi;
penyelenggaraan kampanye pemilu sebagai proses dan efek komunikasi politik,
keterwakilan perempuan, penanam partai politik sebagai infrastruktur politik, dan
penetapan caleg DPR berpihak berdasarkan jumlah suara. Penelitian ini,
menggunakan metode kualitatif, melalui tahap-tahap yang telah ditentukan,
dengan analisis reflektif mengalir hingga pemaknaan temuan-temuan.
Penelitian ini membawa sejumlah hasil yang utama, bahwa publik
menghendaki adanya perubahan format pemilu, yang berarti perubahan sistem
publik, adalah pemilihan pemilu nasional (pusat) dengan pemilu daerah. Pemilu
Nasional merupakan gabungan dari pemilu legislative pusat (DPR dan DPD) dan
Pemilu Presiden. Pemilu daerah merupakan gabungan dari pemilu legislatif
Daerah (DPR Provinsi, Kabupaten, Kota) dan pemilu eksekutif daerah (Gubernur,
Bupati, Walikota). Pemilu Nasional dilaksanakan terlebih dahulu, baru disusul
pemilu daerah. Rentang waktu antara pemilu nasional dengan pemilu daerah,
selama dua tahun. Waktu dua tahun, untuk persiapan pemilu berikutnya,
mengevaluasi hasil pemilu yang sudah berlangsung, dan mengurangi tingkat
kejenuhan masyarakat untuk itu diperlukan perubahan sejumlah regulasi, terutama
UU politik, yang terdiri atas ini, tergantung dari keamanan politik pemeritah dan
DPR Perubahan Format Pemilu, berarti perubahan sistem pemilu.
Selain itu, menurunnya derajat partisipasi dalam pemilu, karena faktor
kejenuhan dengan tingginya frekuensi pemilihan secara langsung, dan faktor
apatisme, karena publik mengganggap bahwa pemilu yang ada belum dapat
memunculkan keputusan yang aspiratif. Dalam hal ini kampanye pemilu, publik
mengakui adanya peningkatan kualitas, tetapi belum optimal sebagai sarana
pendidikan politik masyarakat. Keterwakilan perempuan, masih dengan
pendekatan kuantitas, dan belum optimal pada pendekatan kualitas, citra dan
peranan partai politik sebagai infrastruktur politik, masih belum memadai sebagai
saluran aspirasi rakyat. Tetapi penetapan caleg DPR terpilih berdasarkan
perolehan suara terbanyak, memperoleh respon positif dari publik, karena
memperkuat hak pilih masyarakat. | en_US |