Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan ijin-Nya sehingga Seminar Nasional dengan tema "Tinjauan Kritis Prospek dan Kendala PPG Untuk Mendapatkan Alternatif Profesionalisme Guru" dapat terlaksana dengan baik sesuai waktu yang telah dijadwalkan.

PPG merupakan upaya meningkatkan mutu guru sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2005 dan PP 74 Tahun 2008, guru harus berkualifikasi akademik minimal S1/D IV dan wajib memiliki sertifikasi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Tujuan program PPG adalah untuk menghasilkan guru profesional yang memiliki kompetensi: (a) merencanakan melaksanakan, dan menilai pembelajaran; (b) menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan (c) mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan.

Recent Submissions